Warisan Budaya Dunia, Kawasan Sangiran Menjadi Sasaran Penambangan Galian C
- Ditulis oleh admin --
- Jum'At, 25 Februari 2022 --
SRAGEN, Kabarsukowati -- Penambangan tanah uruk galian C tidak hanya menyasar lahan tandus atau dengan alasan meratakan tanah saja. Bahkan kawasan manusia Purba Sangiran pun tak luput dari kegiatan penambangan. Padahal kawasan itu merupakan situs yang harusnya dilindungi.
Adanya tindakan pengerukan tanah
di lokasi yang hanya sekitar 500 meter dari Klaster Sangiran cukup
mengherankan. UNESCO menetapkan Situs Sangiran sebagai Warisan Budaya Dunia
Nomor 593 pada tahun 1996 dengan nama The Sangiran Early Man Site. Lalu ada Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor: 070/0/1977, telah ditetapkan sebagai Daerah Cagar Budaya.
Warga Sangiran, Subur
menyayangkan adanya kegiatan penambangan tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu
menahu soal ijin dan sebagainya. Namun seharusnya mengikuti aturan yang berlaku
di kawasan yang dilindungi
"Sampai sekarang masih
berlangsung. Berdampak pada jalan menjadi licin, mengganggu masyarakat yang lewat,"
keluhnya Kamis (24/2).
terkait penambangan tanah uruk
tersebut, Kepala Desa (Kades) Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Widodo menegaskan
bahwa soal ijin galian c dan sebagainya bukan ranah desa. Dia membenarkan lahan
yang dikeruk merupakan milik warganya. Lokasi penggalian tersebut menurut
penjelasannya berada di Dukuh Krikilan. Dia kalau mengeluarkan tanah harusnya
sudah ada ijin dari BPSMP," bebernya.
Menurutnya yang berwenang yakni
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) jika terkait penggalian. Karena
wilayah tersebut wilayah cagar budaya. "Desa ini dikasih tahu aja ndak,
kalau ada ijin biasanya kami dikasih tembusan," ungkapnya.(din)
Komentar