Warisan Budaya Dunia, Kawasan Sangiran Menjadi Sasaran Penambangan Galian C

SRAGEN, Kabarsukowati -- Penambangan tanah uruk galian C tidak hanya menyasar lahan tandus atau dengan alasan meratakan tanah saja. Bahkan kawasan manusia Purba Sangiran pun tak luput dari kegiatan penambangan. Padahal kawasan itu merupakan situs yang harusnya dilindungi.

Adanya tindakan pengerukan tanah di lokasi yang hanya sekitar 500 meter dari Klaster Sangiran cukup mengherankan. UNESCO menetapkan Situs Sangiran sebagai Warisan Budaya Dunia Nomor 593 pada tahun 1996 dengan nama The Sangiran Early Man Site.  Lalu ada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 070/0/1977, telah ditetapkan sebagai Daerah Cagar Budaya.

Warga Sangiran, Subur menyayangkan adanya kegiatan penambangan tersebut. Dirinya mengaku tidak tahu menahu soal ijin dan sebagainya. Namun seharusnya mengikuti aturan yang berlaku di kawasan yang dilindungi 

"Sampai sekarang masih berlangsung. Berdampak pada jalan menjadi licin, mengganggu masyarakat yang lewat," keluhnya Kamis (24/2).

terkait penambangan tanah uruk tersebut, Kepala Desa (Kades) Krikilan, Kecamatan Kalijambe, Widodo menegaskan bahwa soal ijin galian c dan sebagainya bukan ranah desa. Dia membenarkan lahan yang dikeruk merupakan milik warganya. Lokasi penggalian tersebut menurut penjelasannya berada di Dukuh Krikilan. Dia kalau mengeluarkan tanah harusnya sudah ada ijin dari BPSMP," bebernya.

Menurutnya yang berwenang yakni Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) jika terkait penggalian. Karena wilayah tersebut wilayah cagar budaya. "Desa ini dikasih tahu aja ndak, kalau ada ijin biasanya kami dikasih tembusan," ungkapnya.(din)

Tinggalkan Komentar

Komentar