Verifikasi Parpol 2024, Minimal Punya 10 Kepengurusan Tingkat Kecamatan di Sragen

SRAGEN, Kabarsukowati -- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen kembali mengumpulkan para pengurus Partai Politik (Parpol) untuk memastikan kesiapan mereka dalam verifikasi. Lantas pihaknya mengingatkan untuk melengkapi persyaratan agar memenuhi verifikasi.

KPU Kabupaten Sragen menggelar penyuluhan hukum terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024 Rabu (29/6). Sosialisasi yang digelar di Aula kantor KPU Sragen ini menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya Muslim Aisya divisi hukum KPU provinsi jateng, Mukhsin, divisi teknis penyelenggaraan KPU Sragen dan Raras Mulatsih, dari divisi pengawasan Bawaslu Sragen.

Ketua KPU Sragen Minarso menyampaikan terkait sosialisasi ini KPU sudah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024. Lantas Parpol harus mempersiapkan Data apa saja yang harus diunggah di Sipol. Diantaranya profil Parpol, keanggotaan, kepengurusan partai, dan kantor tetap parpol. 

Pihaknya menjelaskan berdasarkan amanat PKPU, dilakukan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Waktu pelaksanaan verifikasi hingga Desember mendatang. 

"Jadi Untuk kepengurusan tingkat Pusat, parpol mesti memiliki kepengurusan di 34 provinsi. Kemudian di tingkat KPU Provinsi parpol harus memiliki minimal 75 persen kepengurusan di kabupaten kota. Lantas untuk KPU Kabupaten kota, harus ada minimal 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan," terangnya.

Artinya untuk kabupaten Sragen, satu parpol minimal memiliki 10 kepengurusan di tingkat kecamatan. Namun aturan PKPU disebut prosentasenya. Selain itu juga harus dipastikan struktur kepengurusan parpol tersebut. 

Minarso menambahkan, parpol juga harus melampirkan dukungan masyarakat. Dengan pembuktian KTP Elektronik yang telah di scan. Selain itu juga mencantumkan alamat kantor parpol. "Kami memang sudah datang dan kunjungan ke masing-masing kantor parpol, tapi mungkin saja terjadi perubahan, jadi harus tetap disampaikan alamat parpol," bebernya. (Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar