Tuntutan Tak Kunjung Ditindaklanjuti: APPD Desak Pemerintah Untuk Segera Rampungkan Polemik Tanah Eks Bengkok
- Ditulis oleh admin --
- Kamis, 17 Februari 2022 --
Sragen, Kabarsukowati - Rabu ( 16/02/2022) Kabar Sukowati –
Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) menindaklanjuti
hasil Audiensi pada Kamis (10/2/2022), Perwakilan Aliansi datangi kantor kabag
pemerintahan Setda Sragen pertanyakan kejelasan Tanah Eks Bengkok, pasalnya
sudah berjalan sepekan ini belum ada kejelasan mengenai polemik Tanah Eks
Bengkok.
Kedatangan APPD kali ini pertanyakan
kelanjutan dari Aspirasi yang sudah disampaikan sepekan yang lalu, APPD
menganggap pemerintah tidak serius menangani polemik ini sebab sudah satu
minggu ini belum ada tindakan sama sekali.
Setelah Audiensi pekan lalu APPD
menemukan kejangalan-kejangalan baru, pertama banyak tanah eks Bengkok yang
sudah dijual tahunan oleh Perangkat Desa, Kedua adanya penurunan data di
Siskuides, Ketiga Pemerintah masih sibuk mensosialisasikan Perbup No.47 Tahun
2019 ditingkatan Desa. APPD menganggap pemerintah hanya mensosialisasikan saja
tidak ada aksi yang tegas dalam persoalan ini.
Tanah Bengkok yang sudah dijual tahunan
ini sudah semustinya segera dikembalikan ke Desa untuk mengikuti regulasi yang
ada, bukan malah berlindung dibalik polemik.”ujar buruh tani Sragen.
Siskuides yang diinput merupakan hasil
dari potensi pendapatan desa harus ada nominal yang dimasukkan, untuk sistem
prosedur administrasi seharusnya dilengkapi brita acara lelang, namun kini
masih dalam tahap sosialisasi ditahun ini, tahun depan baru mau proses. “Dari
ranah sosialisasi desa untuk memasukan siskuides saja susah sekali ,apalagi
dengan penerapan regulasi lelang,” ujar Agus Dwi Pasetyo Kabag Pemerintahan
Setda Sragen.
Selanjutnya, disampaikan oleh
koordinator APPD bahwa “Pengelolaan keuangan desa, serta aset desa harus sesuai
degan prinsip-prinsip manajemen, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, agar
tidak ada potensi untuk penyelewengan dan resiko yang menyimpang .” Ujar kawan
Doyok
Agus juga menyampaikan dalam
penyususnan APBDes sudah tercantum mengenai potensi pendapatan serta pembelajaannya,
APBD daerah tidak dapat dipastikan tiap tahunnya sehingga tidak dapat
disamakan. Dikatakan bahwa pemerintah melalui kemendagri dan BPKP telah
melakukan pengawalan dan mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
dengan pengembangan sistem Siskuides, selanjutnya penginputan dalam Siskuides
dilaksanakan sesuai data, dikarenakan sistemnya CMS.
Tugas pokok fungsi yang menangani
desa,dan aset desa itu menjadi tugas PMD, setda hanya memfasilitasi dinas-dinas
yang ada. Selaku PemKab hanya dapat mensosialisasikan dan menghimbau desa,
mengenai tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh dinas terkait.
“Kami sangat berharap supaya ini
didukung serta dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh teman-teman, dan para pelaku
kegiatan penata keuangan didesa” tutur
dalam penutupannya.
APPD Berkomitmen untuk kawal tanah eks
bengkok hingga tuntas, pasalnya polemik ini sudah 11 tahun dibiarkan oleh
Pemerintah dan menjadi penghambat pemerataan ekonomi di desa, Tutup Doyok.
Komentar