Tuntutan Tak Kunjung Ditindaklanjuti: APPD Desak Pemerintah Untuk Segera Rampungkan Polemik Tanah Eks Bengkok

Sragen, Kabarsukowati - Rabu ( 16/02/2022) Kabar Sukowati – Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD)  menindaklanjuti hasil Audiensi pada Kamis (10/2/2022), Perwakilan Aliansi datangi kantor kabag pemerintahan Setda Sragen pertanyakan kejelasan Tanah Eks Bengkok, pasalnya sudah berjalan sepekan ini belum ada kejelasan mengenai polemik Tanah Eks Bengkok.

Kedatangan APPD kali ini pertanyakan kelanjutan dari Aspirasi yang sudah disampaikan sepekan yang lalu, APPD menganggap pemerintah tidak serius menangani polemik ini sebab sudah satu minggu ini belum ada tindakan sama sekali.

Setelah Audiensi pekan lalu APPD menemukan kejangalan-kejangalan baru, pertama banyak tanah eks Bengkok yang sudah dijual tahunan oleh Perangkat Desa, Kedua adanya penurunan data di Siskuides, Ketiga Pemerintah masih sibuk mensosialisasikan Perbup No.47 Tahun 2019 ditingkatan Desa. APPD menganggap pemerintah hanya mensosialisasikan saja tidak ada aksi yang tegas dalam persoalan ini.

Tanah Bengkok yang sudah dijual tahunan ini sudah semustinya segera dikembalikan ke Desa untuk mengikuti regulasi yang ada, bukan malah berlindung dibalik polemik.”ujar buruh tani Sragen.

Siskuides yang diinput merupakan hasil dari potensi pendapatan desa harus ada nominal yang dimasukkan, untuk sistem prosedur administrasi seharusnya dilengkapi brita acara lelang, namun kini masih dalam tahap sosialisasi ditahun ini, tahun depan baru mau proses. “Dari ranah sosialisasi desa untuk memasukan siskuides saja susah sekali ,apalagi dengan penerapan regulasi lelang,” ujar Agus Dwi Pasetyo Kabag Pemerintahan Setda Sragen.

Selanjutnya, disampaikan oleh koordinator APPD bahwa “Pengelolaan keuangan desa, serta aset desa harus sesuai degan prinsip-prinsip manajemen, tentunya sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak ada potensi untuk penyelewengan dan resiko yang menyimpang .” Ujar kawan Doyok

Agus juga menyampaikan dalam penyususnan APBDes sudah tercantum mengenai potensi pendapatan serta pembelajaannya, APBD daerah tidak dapat dipastikan tiap tahunnya sehingga tidak dapat disamakan. Dikatakan bahwa pemerintah melalui kemendagri dan BPKP telah melakukan pengawalan dan mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan pengembangan sistem Siskuides, selanjutnya penginputan dalam Siskuides dilaksanakan sesuai data, dikarenakan sistemnya CMS.

Tugas pokok fungsi yang menangani desa,dan aset desa itu menjadi tugas PMD, setda hanya memfasilitasi dinas-dinas yang ada. Selaku PemKab hanya dapat mensosialisasikan dan menghimbau desa, mengenai tindakan selanjutnya akan dilakukan oleh dinas terkait.

“Kami sangat berharap supaya ini didukung serta dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh teman-teman, dan para pelaku kegiatan penata keuangan didesa”  tutur dalam penutupannya.

APPD Berkomitmen untuk kawal tanah eks bengkok hingga tuntas, pasalnya polemik ini sudah 11 tahun dibiarkan oleh Pemerintah dan menjadi penghambat pemerataan ekonomi di desa, Tutup Doyok. 

Tinggalkan Komentar

Komentar