Tiga Orang Sindikat Penipuan Ditangkap

SRAGEN, Kabarsukowati – Jajaran Polres Sragen menangkap tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan. Mereka melakukan aksinya seolah-olah meminjam sepeda motor. Namun di tengah jalan, membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Ketiga pelaku yakni Nanang Suwarno, 40, warga Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Kemudian Supardi, 47, warga Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang dan Parmin, 58, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

Awalnya Pada hari Rabu (30/8) korban yakni Rubiyati, 43, warga kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Dimas. Lantas dia janjian bertemu di suatu tempat pada Kamis (31/8) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5781.

Rubiyati lantas ketemuan dan berboncengan dengan orang yang bernama Dimas yang ternyata identitas aslinya adalah Nanang Suwarno. Saat korban dan pelaku berboncengan, tiba-tiba berhenti di tepi jalan didaerah Widoro. Kemudian Pelaku Nanang meminjam Sepeda motor Korban dengan alasan untuk pergi ke dealer motor.

Namun setelah menunggu 1 Jam, motornya tak kunjung kembali. Selanjutnya Korban pergi kerumah temannya. Teman korban menyarankan Korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor itu senilai Rp.18 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kardiono menyampaikan, Menindaklanjuti Laporan Tersebut di atas Selanjutnya Unit Resmob Polres Sragen melakukan Serangkaian Penyelidikan. Sampai pada Senin (4/9) malam sekitar pukul 23.00 pihaknya Berhasil mengamankan Pelaku atas nama Nanang Suwarnodi dekat Lampu Merah Teguhan, Sragen.

Setelah melakukan Introgasi terhadap Pelaku, dia mengaku menjual pada seorang bernama Supardi. Lantas pada pukul 23.30, Unit Resmob berhasil mengamankan Supardi. Kemudian dari keterangan mereka, ditangkap juga komplotannya atas nama Parmin pada Selasa (5/9).

Kasat Reskrim menyampaikan sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Lantas menawari pekerjaan, selanjutnyapelaku mengajak Ketemuan korban di hotel Palma Sragen. ”Selanjutnya Korban dan Pelaku berboncengan, kemudian berhenti di tepi jalan. Kemudian Pelaku meminjam Sepeda motor Korban untuk pergi ke dealer tempat kerjaan yang dijanjikan,” ujarnya Rabu (6/9).  

Kasat menyampaikan status ketiganya yakni pelaku penipuan dan atau penggelapan. Melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Selain itu sudah diamankan sebuah handphone dan dan sebuah sepeda motor. ”Unit Resmob menyita Barang bukti beberapa TKP. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Sragen guna Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.(Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar