Tiga Calon Kades PAW Singopadu Akhirnya Ditetapkan


SRAGEN, Kabarsukowati – Tiga dari Enam bakal Calon Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) sudah ditetapkan kamis (7/7). Nama-nama tersebut yakni Sukimin, Paiman dan Heru Tarwoco. Selanjutnya mereka akan menyampaikan visi Misi Jumat (8/7).


Proses menentukan tiga nama ini cukup alot dan memakan waktu. Hasilnya mantan napi tipikor Sukirdi dan Priyadi dinyatakan gagal mencalonkan diri dalam Pilkades PAW Desa Singopadu. Sedangkan satu nama yakni Anita Apriyani masih memenuhi syarat, namun nilainya tidak masuk dalam 3 besar.

Salah satu peserta Cakades, Heru Tarwoco mengaku bersyukur bisa mengikuti proses selanjutnya. Dia mulai menpersiapkan visi misi untuk disampaikan besok, sehari setelah pengumuman seleksi calon. ”Secara pasti, keinginan pribadi ingin membangun desa Singopadu agar masyarakat berkembang baik. Bahkan jika tanggal 20 Juli 2022 terpilih kembali, ingin menyokong prestasi para karangtaruna di Singopadu,” tandasnya.

Dia berharap mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh untuk terus bersama membangun Desa Singopadu. Harapanya jika diberi amanah, mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan menekan kemiskinan.

Sementara Bakal Calon yang Gagal, Sukirdi geram karena tidak lolos tiga besar. Padahal sudah sejak awal sudah merasa melengkapi perabot administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Dirinya akan menggugat panitia Pilkades PAW Singopadu. ”Saya akan melayangkan gugatan secara pidana terhadap panitia Pilkades Singopadu. Karena ditengarai tidak netral hingga menjegal saya dan Priyadi tak bisa lolos seleksi,” tandas Sukirdi.

Menurut Sukirdi, upaya penjegalan itu dari berkas administrasi yang awalnya sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 27 Mei 2022. Mendadak semalam menjelang pengumuman surat keterangan dari PN Sragen dicabut. 

"Saya diberi waktu satu hari sampai pukul 11.00 untuk melengkapinya jelas tidak masuk akal. Apalagi saat mencoba mencari surat keterangan itu ketua PN dan bagian administrasi yang memberikan tanda tangan tidak ada,” keluh Sukirdi.

Sementara Ketua panitia Pilkades PAW Singopadu Joko Widodo menjelaskan telah menetapkan tiga nama yang lolos seleksi administrasi. Soal dua nama Sukirdi dan Priyadi awalnya memang telah lengkap secara administrasi, namun ada satu surat dari PN Sragen yang dicabut.

Sehingga kedua calon tak memiliki surat keterangan yang berisi tidak pernah tersangkut masalah hukum dan tidak pernah diancam hukuman lebih lima tahun. Pihak panitia juga tidak gentar jika ada yang melakukan gugatan. ”Penentuan seleksi itu sendiri tetap berdasar pada perbup No 28 tahun 2022. Sehingga bila ada pihak yang merasa kecewa maupun akan melakukan gugatan silahkan saja," tutur Joko Widodo.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar