Tertipu Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

SRAGEN, Kabarsukowati – Sejumlah masyarakat kesal karena merasa tertipu dengan program Jawa Tengah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Lantaran saat melakukan pembayaran, tetap dikenai denda. Meski nilainya tidak seberapa, namun disayangkan karena merasa terkena janji palsu.

Salah satu wajib Pajak, Ari Susanto berang dengan sistem yang digunakan tidak sesuai dengan poster yang beredar. Dia menyampaikan banyak wajib pajak mengeluh. Karena membawa uang pas, namun nilai sanksi administrasi tetap diberikan.

”Saya tadi pajak, katanya ada bebas denda, tapi nyatanya masih kena sanksi Rp 8 ribu untuk satu bulan. Dan Kena Sanksi Rp 24 ribu untuk 8 bulan,” geramnya Rabu (21/9).

Dia menyampaikan keluhan juga disampaikan pembayar pajak lainnya. Mereka mengira pajak 3 tahun sebelumnya dihapus. Ternyata juga bayar pajak penuh. ”Sebenarnya denda Rp 24 ribu tidak masalah, hanya saja tidak konsisten dengan promosinya. Harapan ada bebas denda, ternyata tipu-tipu,” keluhnya.

Terpisah Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur saat dihubungi menjelaskan perihal program pajak bukan ranah dari kepolisian. Melainkan wewenang Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan pemungutan pajak Daerah (UPPD)/Samsat Kabupaten Sragen. ”Kalau pajak bukan ranah kami, itu ranahnya UPPD,” terangnya.(aza)


Tinggalkan Komentar

Komentar