Tersangkut Masalah Hukum, Perangkat Desa Trombol Meninggal Dunia


SRAGEN – Salah satu dari tiga tersangka kasus pensertifikatan tanah OO Desa Trombol meninggal Dunia Rabu (20/9). Tersangka perupakan perangkat desa Trombol yang mensertifikatkan tanah OO menjadi hak milik pribadi. Kabar itu dibenarkan Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan Kepala Desa (Kades) Trombol.

Plt Kasi Pidsus Kejari Sragen Kunto Trihatmojo membenarkan satu orang meninggal dunia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro. Lantas kasus pensertifikatan tanah OO itu masih ditangani Kejari Sragen. ”Iya mas meninggal dunia, pak Suharto. Yang bersangkutan sempat kita lakukan penangguhan penahanan sebelum meninggal,” terangnya melalui pesan singkat.

Sementara Kepala Desa (Kades) Trombol, Sugiyanto juga membenarkan salah satu perangkat desanya meninggal dunia. Almarhum yakni Suharto yang menjabat sebagai bayan Trombol. ”Meninggal di usia 61 tahun, memang sudah sepuh, meninggalnya di Rumah sakit,” ujarnya.

Lantas Pemakaman dilangsungkan pada Rabu Malam. Pihaknya menyampaikan almarhum menjadi salah satu yang ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Desa (Sekdes) Bambang Tugiyono, dan Bayan Ngunut, Supar. Terkait adanya perkara tersebut, lantas terjadi kekosongan perangkat.

Namun pihaknya belum mengambil langkah untuk seleksi pengisian perangkat. ”Belum sampai ke pengisian. Kami fokus pada plt tugas saja untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya dia menerangkan kasus pensertifikatan tanah OO itu sebelum dia menjabat sebagai kades. Sehingga dia tidak terlibat dan tidak mengetahui tindakan tersebut. Tiga perangkat desanya juga ditahan sejak Senin (28/8) lalu.(aza) 

Tinggalkan Komentar

Komentar

  • DEWA NUR CAHYANTO
    Jum'At, 22 September 2023
    Semoga almarhum khusnul khotimah 😪😪😪😪