Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Naik

SRAGEN, Kabarsukowati – Pemerintah kabupaten Sragen mulai menaikan tarif parkir. Langkah tersebut berlaku sejak awal tahun ini. Lantas kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen nomor 9 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh Pemerintah kabupaten Sragen dan DPRD Sragen, ada penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum. Kendaraan sepeda motor/dokar/ andong Rp 2000. Lantas kendaraan roda 4 kecil seperti mobil penumpang, pick up dan taksi Rp 3.000. Sebelumnya kendaraan roda 2 Rp 1.000 dan kendaraan roda 4 Rp 2.000.

Selanjutnya untuk bus kecil yakni bus dan truk ukuran sedang Rp 5000. Lalu Bus besar, truk besar termasuk tronton Rp 8.000. Kebijakan tersebut berlaku sekali parkir di tepi jalan umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen R. Suparwoto menyampaikan terkait parkir sebenarnya menyesuaikan di lapangan. Karena rata-tata warga yang memberikan ke tukang parkir senilai besaran tersebut.

Pihaknya juga menyampaikan perihal penetapan tarif ini juga harus memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target dari retribusi parkir sekitar Rp 1,7 miliar. ”Ada peningkatan beberapa target persen,” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen ini.

Selain itu pihaknya juga akan membahas terkait parkir pada event-event tertentu. Karena pada umumnya saat ada acara yang menghadirkan tontonan dan sebagainya, warga mengambil peluang dengan membuka parkir atau penitipan kendaraan. ”Soal ini akan koordinasi dengan teman-teman dan penyelenggara agar lebih tertata,” ujar dia.

Dia menjelaskan semestinya kendaraan ketika masuk di halaman milik orang sudah menjadi penitipan kendaraan. Lantas pihaknya berupaya menyusun regulasi yang tepat berkaitan dengan pelayanan pada situasi tersebut.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar