Sudah Gratis, Kendaraan Plat Merah Masih Malas Uji KIR

SRAGEN, Kabarsukowati – Kebijakan Pemerintah untuk menggratiskan uji kelayakan Kendaraan angkutan barang dan orang ternyata belum signifikan dipatuhi. Termasuk kendaraan Plat Merah yang semestinya menjadi percontohan untuk tertib menjalankan regulasi. Seperti diantaranya truk pengangkut sampah dan Mobil pemadam Kebakaran.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD)  Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen Syamsul Haq menerangkan sejak awal tahun, uji kelayakan kendaraan sudah tidak dibebankan biaya. Namun kenaikan pemilik kendaraan belum signifikan dalam mengecek kondisi kendaraannya.

Dia menyampaikan setelah libur paska lebaran, layanan sudah buka dua hari terakhir. Setidaknya per hari rata-rata 30-40 kendaraan yang melakukan uji KIR. Pihaknya menyampaikan sebenarnya diujikan lebih awal dari jadwal tidak masalah. Selain itu, saat ini juga bebas denda meski terlambat uji kelayakan.

”Dulu waktu masih dibebani retribusi juga tidak ada denda, apalagi sekarang yang sudah diputuskan gratis,” ujarnya Rabu (17/4).

Namun ternyata kesadaran pemilik kendaraan tidak serta merta naik untuk mengujikan kendaraanya. Lantaran berdasarkan pantauan uji kelayakan kendaraan harian, tidak ada kenaikan signifikan. Kenaikan sekitar 5 kendaraan per hari atau sekitar 10 persen.

”Kita juga uji beberapa kendaraan yang lama tidak KIR. Hasilnya memang banyak catatan pada kondisi kendaraan. Jadi memang harus dibenahi. Seperti kondisi lampu dan sebagainya. Rata-rata di Sragen berupa angkutan barang,” ujarnya.

Syamsul menyampaikan untuk kendaraan seperti Ambulans juga ada dari RSI Amal Sehat menjalani Uji KIR. Namun tidak signifikan semua ambulans di Sragen. ”Ambulans termasuk jarang, padahal termasuk kendaraan yang wajib uji KIR. Kembali kesadaran pemilik,” ujarnya.

Pihaknya juga menyinggung kendaraan plat merah yang perlu uji KIR, namun tidak tertib melakukan uji. Seperti truk sampah dan mobil pemadam kebakaran. Padahal sudah ada surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tertib uji KIR. ”Kendaraan plat merah sebenarnya sudah ada edaran dari Sekda,” jelasnya.

Dia menyampaikan semestinya kendaraan plat merah yang harus menjadi teladan untuk uji kendaraan. Sejauh ini yang paling tertib tentu dari kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub). Syamsul menyampaikan jika masih ditarik retribusi, pihak dinas terkait masih bisa beralasan bahwa terlewat saat penganggaran.

Namun sejak awal tahun ini sudah digratiskan.  Sehingga tidak perlu dianggarkan. Tapi belum ada kesadaran untuk menguji kendaraan. Padahal semestinya sudah ada anggaran perbaikan atau pemeliharaan jika ada yang perlu ganti lampu dan sebagainya.

Lantas terkait penertiban, perlu mengajak kepolisian dan bidang keselamatan Dishub Sragen. Jika tidak tertib uji KIR bisa kena tilang oleh pihak kepolisian. (aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar