Seorang Caleg Tertangkap Edarkan Narkoba

SRAGEN, Kabarsukowati –  Jajaran Satuan reserse narkoba Polres Sragen menangkap tiga orang yang kedapatan menjadi pengedar Sabu di wilayah Kabupaten Sragen. Salah satunya adalah Calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sragen dari salah satu Parpol.  

Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo pada Senin (5/6) malam. Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 19.30 Anggota Sat Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkoba jenis shabu. Lalu atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen melakukan Penyelidikan .

Pengintaian dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Sriyadi sampai pukul 20.30 anggota mencurigai seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar. Selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota di sekitar jembatan Mungkung. Lalu saat di introgasi tersangka mengaku bernama Yakub Hermawan, 32, warga Desa Gawan, kecamatan Tanon.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, terdapat satu Plastik klip bening berisi serbuk Kristal di duga Narkotika Jenis  Shabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.

Yakub mengaku mendapat barang tersebut dari Eko Rusiyanto, 46, Warga Desa Jono, Kecamatan Tanon. Dia membeli dari Eko sebesar Rp 600 Ribu. Belakangan Eko diketahui adalah salah satu Caleg yang akan memperebutkan kursi di Dapil III Sragen. Pada 2019 lalu Eko juga diketahui mencalonkan diri di Dapil Tanon, Sumberlawang dan Miri itu.

Pada polisi, Yakub mengaku dititipi untuk  memberikan narkotika  pada salah seorang yang beralat di Mungkung Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo. Selanjutnya Yakub menunjukan keberadaan Eko Rusiyanto. Lalu pada pukul 21.30 ditangkap di rumahnya.

Pada anggota Sat Narkoba, Eko Rusiyanto mengakui bahwa Plastik klip bening itu adalah miliknya sebelum dijual ke Yakub. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat hisap, Lantas kedua tersangka  berikut barang-barang bukti tersebut dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. 

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menyampaikan pihaknya menyita satu Plastik klip bening berisi serbuk Kristal di duga Narkotika Jenis Shabu berat kotor kurang lebih 0,44 gram.  Selain itu juga mengamankan sejumlah Pipet dan bong.

Pihaknya menyampaikan tersangka dikenai pasal 114 Ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain kedua tersangka tersebut Sat Narkoba juga menahan residivis Narkoba.

Resnarkoba Polres Sragen telah berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis Shabu. Tersangka yang ditangkap terpisah atas nana Agung Nugroho, 47  warga Dukuh Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

Dia juga ditangkap pada Senin (5/6) sekitar pukul 22.20 di diemperan rumah warga Desa Gabugan. ”Saat ditangkap dia membawa sebuah bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor kurang lebih 0,52 gram beserta alat hisap,” terang Kasat Narkoba.

”Agung ditangkap setelah Eko Rusiyanto mengaku shabu tersebut diperoleh dari tersangka Agung Nugroho alias Omay ini,” ujarnya.

Agung mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Deni yang beralamat di daerah Solo. Dia membeli dari Deni pada Jumat (2/6) sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.200.000. Selain itu tersangka juga membawa sebuah senjata air Sof Gun berisi 5 peluru Gotri. Namun dia sebuah botol kecil didalamnya berisi 25 Amunisi.(Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar