Satpol PP Belum Terima Aduan Soal Galian C

SRAGEN, kabarsukowati – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen mengakui awal 2022 ini sama sekali belum menerima aduan terkait pelanggaran pelaksanaan galian tanah uruk. Terakhir penindakan dilakukan yakni di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung akhir tahun lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen Agus Winarno saat ditemui di kantornya menyampaikan terakhir menangani di Desa Wonorejo. Pihaknya menekankan karena aset desa, yang memberi persetujuan tentu saja pemerintah desa setempat. Pada saat itu tujuannya pemerataan lahan untuk meningkatkan produktifitas pertanian.

Dia menyampaikan jika ijin belum lengkap, karena merupakan aset desa, seharusnya cukup pemerintah desa yang menghentikan. Tetapi saat ini untuk ijin pertambangan harus sampai di tingkat kementerian.

Pihaknya menyampaikan perkara penambangan di Desa Sepat, Kecamatan Masaran harusnya menjadi pelajaran. ”Niat pak Kades Sepat pada waktu itu bagus, ada embung sudah sekian puluh tahun tidak ada pengerukan, akhirnya terjadi sendimentasi. Oleh pak Kades dikeruk. Tapi karena kurang paham aturan penambangan, dengan dalih hasil penjualan pengganti biaya alat berat dan dijual. Tapi juga sempat ditangani polda,” bebernya,

Agus menegaskan satpol PP tidak punyak kewenangan terkait galian C. Namun bisa dicarikan peraturan daerah (Perda) lain yang berdampak mengakibatkan pelanggaran. Contohnya perda yang mengatur tentang lingkungan hidup.     

”Proses perijinan tambang, titik awalnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi disana ada rekomendasi atau pengantar sebelum berporoses sampai tingkat kementerian, Karena terkait dengan lingkungan,” jelasnya.

Artinya di lapangan, jika ada kegiatan tambang dan di kroscek ke DLH belum ada rekomendasi, bisa dipastikan bahwa itu kegiatan tambang ilegal atau belum berijin secara lengkap.  

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan pihaknya sudah mendapat laporan sejumlah lokasi tambang. Diantaranya di wilayah Kecamatan, setidaknya ada tiga titik di Sambirejo. Selain itu ada pula di Genengduwur, Kecamatan Gemolong dan Kalijambe.

”Beberapa laporan masuk, akan kami tindaklanjuti, cek dan pantau seperti yang ada di Gemolong dan Kalijambe. Namun sejauh ini kami belum melakukan penyitaan alat berat bagi aktifitas tambang,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Pihak kepolisian mengingatkan bagi tambang berijin yang sudah selesai wajib mereklamasi lokasi. Meskipun ijin resmi, jika tidak melakukan reklamasi lahan artinya mengabaikan ketentuan. Situasi tersebut bisa berujung pidana.

Tinggalkan Komentar

Komentar