Raperda Pondok Pesantren 2023 Janji Disahkan

SRAGEN, Kabarsukowati – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dan Madrasah menjadi prioritas pembahasan pada 2022 ini. Diharapkan sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena pentingnya perda tersebut untuk pendidikan umat Islam di Kabupaten Sragen. Selain itu, dalam pembahasan tidak terpengaruh ulah oknum yang mencoreng citra ponpes akhir-akhir ini.

Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen Mualim Sugiyono menyampaikan 2023 sudah disahkan menjadi Perda. Sekretaris Fraksi Demokrat –Nasdem DPRD Sragen ini menyampaikan terkait raperda pondok pesantren, sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

”Sudah rapat dan Raperda Ponpes sudah menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan pada tahun ini,” ujarnya kemarin.

Mualim yang juga merupakan Ketua pengurus Yayasan Pondok Pesantren Aji Saka ini sudah paham terkait ponpes. ”Kami sangat paham ponpes yang asli bagaimana. Dan membandingkan dengan perda-perda tentang ponpes yang sudah jadi,” terangnya.

Dia menuturkan untuk Ponpes Lirboyo dan Ponpes Ploso Kediri menjadi rujukan untuk membuat perda Ponpes. Harapan menjadi gambaran untuk isi perda tersebut. Dia juga sudah membangun komunikasi dengan pengurus sejumlah ponpes tersebut.   

Sementara Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sragen Sriyanto menyampaikan pihaknya terus mengawal proses Perda pesantren. Dia menuturkan keberadaan perda pesantren ini sangat diharapkan oleh akan rumput NU.

Pihaknya tidak memungkiri beberapa kasus menyorot pesantren besar akhir-akhir ini. namun pihaknya menegaskan situasi tersebut tidak lepas dari ulah oknum. ”Tidak bisa digeneralisasi semua pesantren seperti itu. Bahwa ada kasus yang di pesantren karena olah oknum,” terangnya.

Namun lebih penting jasa ponpes dalam perjuangan kemerdekaan. Hingga pembangunan bangsa sangat berperan. Sehingga dengan adanya perda pesantren langkah legal ponpes untuk berperan serta membangun kabupaten Sragen.  

Sebelumnya, Ketua GP Ansor Sragen Endro Supriyadi menyampaikan aspirasi dan mendorong DPRD Kabupaten Sragen untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ponpes dan Madrasah. Selain itu langkah ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Didalamnya mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren. ”langkah menyegerakan Raperda ini agar Kebijakan terkait pesantren bisa diterapkan sampai ke tingkat daerah,” ujarnya.

Dia menyampaikan dengan ini ada pengakuan peran serta ponpes dari pemerintah. Sejauh ini telah bersama-sama menjadi bagian aset negara. Namun sejauh ini terkesan dianaktirikan. Namun dengan turunnya UU Pesantren dan aturan turunannya, Pesantren mendapat porsi yang sama seperti halnya sektor pendidikan yang formal.

”Karena di Pesantren ini tidak sekedar mengajarkan terkait pendidikan keagamaan saja. Tapi juga menyangkut masalah pemberdayaan. Artinya Pesantren lebih kompleks, tidak hanya pendidikan keagamaan namun juga banyak hal seperti pemberdayaan, lingkungan dan sebagainya,” tandasnya.(aza)


Tinggalkan Komentar

Komentar