Raperda Pesantren dan Madrasah Perlu Validasi Faktual

SRAGEN, Kabarsukowati – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah dan Pesantren dinilai butuh peran banyak pihak. Termasuk Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) untuk validasi faktual Ponpes dan Madrasah Diniyah (Madin) yang menjalankan fungsinya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Perda Madrasah dan Pesantren, Mualim Sugiyono menyampaikan terkait perda ponpes, bermuara pada anggaran. ”Kami akan memanggil kemenag untuk menghadirkan FKDT dan FKPP guna evaluasi.karena kami telah mendapat aspirasi dari masyarakat mengenai keberadaan ponpes dan madin,” terangnya Senin (20/3).

Pihaknya khawatir jika tidak dilakukan evaluasi, ada pilih kasih pada Ponpes dan Madin yang menerima. Baik intensif guru maupun bantuan lainnya yang diperuntukkan ke madin dan ponpes. Jangan sampai Ponpes dan Madin yang akan dibantu justru tidak ada muridnya. Sedangkan yang ada santri dan muridnya justru terabaikan.

Dia menyampaikan ketika sudah disepakati ada anggaran untuk madin dan ponpes, tidak serta merta digelontorkan begitu saja. Sehingga perlu pendataan ulang. ”Jadi bantuan benar-benar menyasar di madrasah yang faktual ada santrinya dan kegiatannya,” terangnya.  

Politisi dari fraksi Demokrat ini menegaskan selalu konsisten mengawal agar isi daripada perda tersebut sesuai dengan harapan para ustad kyai dan masyarakat. Khususnya yang mengelola ponpes maupun madin. Lantas isinya tidak melenceng dari UU Ponpes. ”Kami juga sudah minta pendapat dari ormas Islam khususnya NU dan LDII beberapa bulan yang lalu,” bebernya.

Selain itu pihaknya memperjuangkan keabsaan Ijazah dan Sistem bantuan dari Pemerintah. Jelas bahwa nantinya ijazah dari ponpes itu sudah sederajat dan diakui seperti ijazah formal. Lembaga juga bisa mendapat bantuan dari pemerintah.

Sementara Ketua GP Ansor Sragen Endro Supriyadi menyampaikan pembahasan Raperda tersebut jangan sampai terjebak pada status kelembagaan madrasah Diniyah. Pihaknya menekankan substansi bahwa Perda nantinya memberikan manfaat yang riil pada masyarakat pesantren dan madrasah.

”Agar pemerintah memberi perhatian yang riil. Baik pada sisi penganggaran maupun kebijakan turunannya. Kalau kelembagaan sudah berjalan seperti harapan. Semisa sudah berbadan hukum., rata-rata sudah. Dengan Perda ini diharapkan Madin yang secara administrasi belum lengkap, bisa difasilitasi dengan program pendampingan,” ujarnya.

Soal anggaran, selama ini ponpes dan madrasah sudah boleh menerima. Namun sifatnya masih hibah. Sehingga butuh kepastian dari BOSDA agar ada angka yang riil bisa dialokasikan. ”Apakah bisa 15 persen dari BOSDA bisa dimasukkan untuk pesantren. Jika angka prosentase dicantumkan dalam perda, setidaknya akan lebih memberi kepastian,” bebernya. (Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar