Rampung Dibahas, Pekan Depan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan Jadi Perda

SRAGEN, Kabarsukowati.id - Perkembangan pesantren yang semakin pesat di Kabupaten Sragen, Pansus DPRD menginisiasi terbitnya Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Ya, di penghujung bulan April ini, DPRD bersama Pemerintah akan mengesahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Insya’Allah, akhir bulan April 2024 Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Anggota BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Sragen, Endro Supriyadi, Rabu (24/04/2024).

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, jelasnya, merupakan hasil pembahasan bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Anggota BAPPERIDA, Kepala BAPPERIDA, Kabag Kesra Setda, dan Kepala Hukum Kabupaten Sragen.

Dalam Raperda ini, mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.

“Fasilitas yang diberikan untuk menunjang seperti Beasiswa Kiai, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengelola Pesantren,” tegas Endro Supriyadi.

Dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, Pemda Kabupaten Sragen harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan mengoptimalkan peran dan fungsi pesantren.

“Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, masyarakat juga perlu tahu bahwa pesantren tidak hanya berkedudukan sebagai fungsi pendidikan, juga memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Lalu, pesantren mana saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Sragen, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menjelaskan, fasilitasi penyelenggataan ponpes diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan siasi dokumen keabsahannya.

“Fasilitasi penyeenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Endro Supriyadi. (San)


Tinggalkan Komentar

Komentar