Proyek Pasar Telat, Pelaksana Tak Kena Denda

SRAGEN, Kabarsukowati – Proyek pekerjaan Pasar Nglangon molor dari jadwal yang telah ditetapkan. Seharusnya pekerjaan dijadwalkan rampung pada Senin (21/11) lalu. Namun Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen menerapkan Addendum sehingga pelaksana melanjutkan pekerjaan tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan.

Kepala Diskumindag Kabupaten Sragen Cosmas Edwi Yunanto menyampaikan ada adendum. Karena ada item pekerjaan di awal perencanaan tidak tercover. Lantas jika dipaksakan selesai pada tanggal 21 November, bangunan pasar tidak bisa difungsikan. ”Ada pekerjaan baru, utamanya paving,” terang Cosmas Kamis (24/11).

Lantas batas waktu addendum hingga 16 Desember mendatang. Artinya pelaksana mendapatkan tambahan waktu hingga 3 pekan. Pihaknya mengklaim proges pembangunan baru mencapai 81 persen berdasarkan laporan Minggu lalu.

Meski terlambat, karena diputuskan ada addendum, pelaksana tidak dikenai sanksi denda keterlambatan. ”Kalau sesuai kontrak awal, seharusnya ada denda. Tapi karena ada addendum tidak ada denda. Kecuali sampai tanggal 16 Desember tidak bisa terselesaikan 100 persen, baru sisa pekerjaan dikenakan denda,” ujar Kepala Diskumindag.

Cosmas menyampaikan alasan pemerintah kabupaten Sragen karena perencanaan awal belum sempurna. Sehingga masih ada pekerjaan yang perlu ditambahkan agar bangunan pasar berfungsi. ”Dengan ini kita cek harian karena kurang 18-20 persen. Minimal sehari progres bisa sehari 1 persen,” terang dia.

Untuk kekurangan yakni pemasangan paving yang belum dikerjakan. Selain itu rolling kios dari awalnya sebagian, kemudian di Addendum untuk seluruhnya untuk kios. Kemudian item Addendum yakni pemasangan plafon.

Cosmas menyampaikan untuk nilai kontrak memang tetap. Namun karena masih ada sisa dari kontrak untuk dimaksimalkan. Pemenang lelang yakni PT Darlin Audia dari Surabaya menggunakan nilai penawaran Rp 33,7 miliar. Sedangkan untuk Addendum memaksimalkan sisa anggaran Nilai pagu Paket Rp 37.970.835.630.

Terkait legalitas langkah pemerintah Kabupaten Sragen yang diambil, dia menuturkan sudah melakukan konsultasi dengan inspektorat.”Dalam hal ini sudah sounding berkali-kali dengan inspektorat, bagian pembangunan. Sudah menjadi kesepakatan bersama dengan pimpinan,” ujarnya.(aza)


Tinggalkan Komentar

Komentar