Praja di Sragen Gelar Syukuran Penggantian Sekda

SRAGEN – Pengurus Paguyuban Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen menggelar 103 Tumpeng untuk Tasyakuran atas dilantiknya Sekretaris Daerah yang baru. Mereka berharap agar sekda saat ini dr. Hargiyanto lebih akomodatif dan komunikatif terkait kebijakan yang berhubungan dengan perangkat desa. Seperti diantaranya pengelolaan aset bengkok desa.

Ratusan Perangkat desa menghadiri tasyakuran yang digelar di Gedung IPHI Nglorog, Kecamatan Sragen Sabtu (12/11). Ketua Praja Sragen Sumanto menyampaikan kegiatan ini merupakan tasyakuran atas pergantian sekda Sragen. Pihaknya berharap sekda yang baru bisa melayani dan mengayomi perangkat desa begitu.

”Saya tidak akan bicara tentang sekda Tatag. Saya mau ya bicara yang sekda yang baru aja, yang lama saya tidak mau berkomentar. Harapan bisa mengayomi, Seperti kalau akan ada perubahan kebijakan mbok ya kita diajak, dilibatkan sehingga kita ngerti dan nggak ada gejolak di belakang hari,” selorohnya.

Dia menegaskan saat ini yang dinilai krusial yakni regulasi dalam Peraturan Bupati (perbup) tentang aset desa. Dalam perbup tersebut secara substansi ada hal hal yang untuk bengkok perangkat desa diatur. Tapi tanah yang diberikan pada RT, BPD tidak diatur. ”Secara garis besar perbup ini harus direvisi, karena banyak hal yang harus diperbaharui,” terangnya.

Sumanto menekankan perangkat desa berkepentingan bahwa bengkok itu melekat pada perangkat desa sesuai undang undang desa. ”Sejak jaman nenek moyang melekat, jadi nyuwun sewu sebelum ada undang undang ini Peraturan Pemerintah sudah berlaku dan perangkat desa nyaman, tapi ujuk- ujuk ada pertentangan dengan perbup tentang kedudukan perangkat desa,” bebernya.

Dia mengenang saat itu pernah meminta audensi pada DPRD Sragen terkait perangat desa. Dari DPRD audiensi tersebut yang di undang praja dan pemerintah daerah. Tapi dari pemda nggak datang. Lantas pihaknya mengaku belum ada komunikasi dengan sekda baru perihal Perbup yang berkaitan dengan perangkat desa.

”Setelah pertemuan ini ada rekomendasi, kita akan buat surat dan akan memberikan pada bupati untuk minta revisi terkait Perbup,” terangnya.

Pihaknya juga menyoroti soal Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang tidak membuka ruang pada Perangkat Desa. Dinas terkait tersebut berdalih sudah berkordinasi dan menerima masukan dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD). Namun sayangnya mereka mengabaikan perangkat desa.

”Kami nggak pernah diajak oleh PMD, Harapan kami yang penting perangakat nyaman dan maksimal dalam bekerja. Perangkat desa memang dapat gaji sitik tapi yang lain jangan diutik. Harapan seeprti kayak di Kabupaten Demak, bengkok melekat di jabatan,” tegasnya. (Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar