Polisi Grebek Pasangan Ngamar dan Miras di Bulan Ramadhan

SRAGEN, Kabarsukowati -- Polres Sragen kembali menggerebek pasangan ngamar di hotel saat bulan puasa  Selain itu dalam operasi pekat ini juga disita puluhan botol miras. Tindakan ngamar dan peredaran miras tersebut dinilai meresahkan saat bulan ramadhan.

Kasi Humas Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen menyampaikan hasil operasi Penyakit Masyarakat (pekat) kembali mendapati pasangan mesum. Kali ini ada dua pasang yang ketahuan lagi ngamar di Hotel Martonegaran Sragen.

"Terdapat tiga hotel yang diperiksa antara lain Hotel Palma, Hotel dan Hotel Martonegaran. operasi dipimpin Iptu Ilham Nur Samsu selaku Kbo Sat Samapta Polres Sragen," jelasnya.

Hasilnya didapat dua Pasangan tidak resmi di Hotel Martonegaran Kabupaten Sragen. Bagi pasangan yang diamankan selanjutnya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.

Selain itu juga dilakukan penindakan tipiring dengan sasaran minuman keras dan beralkohol. Operasi miras dilaksanakan di wilayah kecamatan Tangen. Satu orang diamankan yakni Suwarno, 60, warga dukuh Brakbunder Rt10/00 Desa Katelan, Kecamatan Tangen.

"Dari laporan warga adanya kegiatan mengedarkan atau penjualan miras tanpa ijin tersebut tidak didasari dengan surat izin sesuai dengan perda no 3 tahun 2018 kabupaten sragen. Selanjutnya terduga pelaku, barang bukti serta saksi dibawa ke Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari tersangka diamankan 16 botol ciu berukuran 600 ml dan 4  botol ciu berukuran 1,5 liter. Hasil keputusan sidang tipiring.

Keputusan hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 juta atau penjara 1 bulan.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar