Polemik Pilkades Kedungupit Selesai


SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen menindaklanjuti surat keberatan dari pihak Calon Kepala Desa (Cakades) yang tak terpilih dari desa Kedungupit, Kecamatan Sragen. Setelah memanggil sejumlah pihak, dinyatakan tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak panitia Pilkades dan hasil perhitungan suara dinyatakan Sah.

Sejumlah tokoh terkait dihadirkan di Pemkab Sragen pada Senin (16/10) pagi. Diantaranya Ketua BPD, Ketua Panitia Pilkades dan Ketua KPPS 05 yang dipermasalahkan pihak yang kalah. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil perhitungan dianggap sah.

Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto menyampaikan dari surat oleh cakades H. Nur Suwanto nomor urut 01 pada bupati untuk menghitung kembali surat suara dan daftar hadir pemilih tidak dapat dilakukan. ”Ibu bupati menyampaikan permohonan untuk menghitung kembali tidak dapat dikabulkan,” terang Sekda.

Lantas Ketua Tim Pilkdes Kabupaten Sragen sekaligua Assisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Joko Suratno menambahkan terkait keberatan dari pihak yang kalah, dari pemerintah Kabupaten sudah klarifikasi sampai tingkat TPS. ”Bahwa di TPS tersebut sudah ada tandatangan berita acara oleh semua saksi,” ujar dia.

Selain itu sudah dilakukan rekap di tingkat desa setelah dari TPS 05. Kemudian dari panitia desa sudah menanyakan ke KPPS maupun saksi tim sukses. Perihal adakah permasalahan yang perlu diselesaikan. Setelah dijawab tidak ada permasalahan, dilakukan rekap tingkat desa.

”panitia tingkat desa juga ditandatangani saksi oleh masing-masing calon. Proses berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.

Tudingan ada pintu yang diututup, setelah klarifikasi bahwa saat itu belum dilakukan penghitungan. Kotak suara masih dalam keadaan tersegel. Selain itu kotak suara berada di depan para saksi. ”Jika ada yang membuka, para saksi pasti tahu,” ujar dia.

Selain itu saat perhitungan, pintu yang tertutup juga sudah dalam keadaan terbuka. ”Jadi sebelum segel terbuka, pintu yang disoal sudah terbuka,” terang dia.

Lantas soal cara panitia menunjukkan surat suara dengan duduk juga tidak diatur. ”Sesuai pasal 24 Perbup bahwa ketua memastikan sah dan tidaknya surat suara. Tidak ada ketentuan harus ada meja dan sebagainya. Kalau yang saya terima dari konfirmasi bahkan ada niat baik kalau untuk memperjelas, surat suara sampai diterawangkan di lampu,” terangnya.(Aza) 

Tinggalkan Komentar

Komentar