Persiapan Ribuan Orang Bakal Terlibat Penyelenggaraan Pemilu 2024

SRAGEN, Kabarsukowati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan sosialisasi pengumuman untuk pembentukan badan Ad Hoc tahapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dibutuhkan ribuan orang yang akan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Lantas untuk tahapan awal pendataran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka hingga Selasa (29/11) mendatang. 

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Sragen Suwarsono menyampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU terkait pembentukan badan Ad Hoc sudah turun pada Jumat (18/11) Malam. Kemudian ditindaklanjuti Minggu (20/11) dengan pengumuman, pendaftaran PPK dimulai 20-29 November.

Terkait persyaratan secara umum bisa dilihat dalam pengumuman. Seperti WNI dibuktikan KTP, pendaftar sesuai dengan tempat domisili, bukan anggota partai politik dan sebagainya. Namun ada perubahan, yakni tidak ada batasan periode dari aturan sebelumnya yakni maksimal 2 kali terlibat penyelenggaraan.

”Minimal 17 tahun – 55 tahun dihitung saat hari pemungutan, Warga Negara Indonesia, kemudian perperilaku baik seperti tidak pernah terkena sanksi Penyelenggara dan DKPP serta bukan pasangan suami istri penyelenggara. Untuk pendaftar juga sesuai dengan domisili,” terangnya Minggu (20/11).

Selain itu, pihaknya menyampaikan sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 terkait Badan Ad Hoc, rekrutmen ini juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Badan Ad Hoc (siakba) KPU. ”Kita harap kecamatan dan desa sudah persiapkan, untuk membantu rekrutmen PPK dan PPS,” terangnya.

Dia menyampaikan untuk kebutuhan PPK sejumlah 100 orang, ditambah sekretariat PPK sejumlah 60 orang se Kabupaten Sragen. Itu akan ditambah dua tenaga pendukung masing-masing kecamatan sejumlah 2 orang selaku tenaga kesekretariatan.

Selain itu untuk PPS dalam satu desa membutuhkan 3 orang PPS ditambah 3 orang sekretariatan PPS. Artinya membutuhkan 624 anggota PPS dan 624 sekretariat PPS. Pihaknya juga memperkirakan masih banyak kebutuhan tenaga. Karena jumlah TPS di Kabupaten Sragen ditaksir mencapai 3.627 TPS. Setiap TPS memerlukan 1 petugas Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih).   

Kemudian setiap TPS harus ada 7 orang KPPS. Sehingga sekitar 25 ribu orang akan terlibat sebagai bagian dari Penyelenggara. Belum termasuk tenaga untuk ketertiban sejumlah 2 orang atau membutuhkan sekitar 7000 orang. ”Dengan itu harus kita siapkan sejak dini,” tuturnya.

Sementara Wakil Bupati Sragen Suroto menyampaikan pemerintah daerah siap membantu dalam tahapan Pemilu. Salah satunya untuk sekretariat PPK kedepan dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dia menegaskan untuk anggaran KPU ditanggung oleh pemerintah pusat.(aza)


Tinggalkan Komentar

Komentar