Penjualan Solar di Beberapa SPBU Dikeluhkan

SRAGEN. Kabarsukowati. – Situasi penjualan solar bersubsidi di beberapa lokasi di Sragen dikeluhkan. Seperti baru-baru ini masyarakat kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. Mulai SPBU yang tidak disetori hingga UMKM yang tak terlayani.

Keluhan terkait layanan SPBU setidaknya ada di dua lokasi. Yakni di SPBU 4457217 Kedawung dan SPBU 4457219 Kalijambe. Terkait SPBU di Kecamatan Kedawung dikeluhkan konsumen lantaran pihak pertamina tidak menyetori Bio Solar pada SPBU tersebut sekitar seminggu terakhir.

”Sudah sekitar seminggu terakhir di SPBU Suroboyo, Kedawung tak ada Solar, ini informasinya yang kena sanksi dari Pihak SPBU karena penyalahgunaan penjualan Solar. Tapi yang dirugikan malah konsumen karena kesulitan dapat bahan bakar,” terang Sukur, warga sekitar Senin (29/5).

Dia mendapat informasi bahwa SPBU tersebut sedang mendapat sanksi tidak dikirim karena menjual tanpa barcode. Namun sanksi tersebut dinilai tidak tepat. Lantaran yang dirugikan justru konsumen kesulitan mendapatkan solar. ”Kalau sanksinya lebih baik SPBU yang nakal itu di denda yang banyak, tapi pasokan tetap dikirim. Kalau seperti ini yang membutuhkan solar justru kena imbasnya,” ujarnya.

Terpisah, di Media Sosial (Medsos) adu mulut antara petani dengan petugas SPBU Kalijambe karena tidak dilayani. Petani yang menginginkan solar untuk mesin pertanian merasa dipersulit dan tidak dilayani. Karena tidak memiliki barcode untuk pembelian solar yang dipakai UMKM.   

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pembinaan Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen, Daru Roseno sudah mengkonfirmasi sejumlah laporan tersebut. Terkait yang terjadi di SPBU Kalijambe, bahwa sudah ada regulasi penggunaan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi yang digunakan UMKM, pertanian, peternakan dan semacamnya.

”Memang ada regulasi tepat sasaran untuk biosolar. Penggunaan untuk UMKM harus surat ada rekomendasi dari desa/kelurahan,” terangnya.

Dia menyampaikan sebenarnya pelaku UMKM tidak dipersulit perihal mendapatkan barcode. Dia menegaskan ada kemudahan akses dari pemerintah desa. Dengan dibantu membuat barcode untuk UMKM.

”Saat ini kami sudah komunikasi dengan SPBU  untuk pelayanan Prima. Pemberian rekomendasi akan dibantu, hal ini agar hak masyarakat agar tetap terlindungi, negara memberi jaminan kegiatan usaha,” ujarnya.

Sementara terkait tidak dipasoknya Solar di SPBU Kedawung, pihaknya menyampaikan kewenangan dari pertamina. Diskumindag sudah melakukan monitoring ke lokasi tersebut.

Terpisah, Pengawas SPBU Kalijambe Sahlan Rosyidi menyampaikan selama ada rekomendasi kelurahan dan dinas terkait untuk pembelian solar, UMKM dan Petani tetap dilayani. Pihaknya sudah cukup lama memasang sosialisasi ketika kebijakan diberlakukan. ”Masalah sosialisasi, di kanopi solar sudah sudah ada himbauan,” ujar dia.

Padahal menurutnya diberlakukan barcode untuk UMKM sudah lama dilaksanakan. Selain itu untuk membuat barcode juga siap membantu. ”Kalau Surat dari Kalijambe keluar, cukup 3 menit jadi barcodenya untuk masa berlaku satu bulan. Petani daerah Kalijambe juga sudah cukup paham,” tandasnya.

Sedangkan terkait SPBU Kedawung, SBM Rayon VII Pertamina, Hanif Pradipta menjelaskan SPBU tersebut sedang massa pembinaan. Karena ada pelanggaran penyalahgunaan bio solar. Pembinaan akan berlangsung selama 30 hari.

Terkait keluhan masyarakat, pihaknya mencari solusi. Salah satunya bisa membeli di SPBU terdekat yang melayani penjualan solar. ”Masyarakat sekitar bisa mengisi di SPBU terdekat. Jaraknya 5 kilometer ada SPBU Kaliwuluh, 6 Kilometer ada SPBU Batujamus,” terangnya.

Hanif menyampaikan selama stop bio solar, SPBU yang ada di Kedawung tersebut diwajibkan tersedia stok Dexlite. Agar tersedia alternatif gasoil untuk masyarakat.(rob).

Tinggalkan Komentar

Komentar