Pengembang Tak Bayar Hutang, 11 Rumah Disita

SRAGEN. Kabarsukowati. – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sragen melakukan Eksekusi pada 11 rumah yang dibangun pengembang. Langkah eksekusi tersebut lantaran pihak pengusaha perumahan dinilai tidak membayar hutang material bangunan. Namun pihak pengembang menyampaikan semestinya utang piutang ini bersifat pribadi.


Eksekusi dilakukan di perumahan kawasan Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang pada Kamis (13/4) pagi. Dalam kesempatan tersebut hadir kuasa hukum pemohon eksekusi, Kuasa hukum termohon eksekusi dan Juru sita PN Sragen.

Pemohon eksekusi Agus Prasetyo melalui Kuasa hukum Budiman Wisnu Darmojo menyampaikan eksekusi ini bisa dibilang pertama kali di Sragen. Yakni 11 unit rumah yang dibangun oleh pengembang dilakukan eksekusi.

”Awalnya ada kerjasama dalam pembangunan rumah ini pada 2019. Hingga ada gugatan tahun 2022, ada yang belum terbayarkan di klien kami. Beliau mempunyai toko bangunan yang menyuplai pembangunan perumahan ini,” ujarnya.

Nilai hutang pada kliennya yakni sekitar Rp 900 jutaan. Dia mengklaim sama sekali belum diangsur sejak kerjasama 2019. Pihaknya mengajukan penyitaan pada Januari lalu. ”Ada masalah wanprestasi pembayaran material. Maka kita ajukan ke PN Sragen untuk menyita Unitnya, Agar hak klien kami terpenuhi,” terangnya.

Dia menyampaikan 11 unit tersebut, ada 2 yang sudah diapraisal. ”Jadi 11 unit ini sebanding dengan nilai utang sekitar Rp 900 juta ini, Karena menyesuaikan nilai kenaikan per tahun,” klaimnya.

Sementara Kuasa Hukum dari pihak pengembang Puji Wiyono menanggapi penyitaan tersebut. Dia cukup keberatan dengan langkah yang ditempuh. Dia mengklaim bahwa pinjaman tersebut sebenarnya utang piutang pribadi antara Hadi Indarto dan Agus Prasetyo. ”Kemungkinan dulu bayar pakai kwitansi, jadi seolah-olah ini jadi tanggungjawab Perusahaan,” terangnya.

Pihaknya menyampaikan masih berupaya melakukan upaya damai dan kekeluargaan. Selama masih bisa dilakukan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun jika tidak ada titik temu, akan melakukan upaya perlawanan hukum.

Selain itu pihaknya keberatan pemasangan papan tanda penyitaan. ”Sebenarnya cukup kertas di tempel saja, tidak perlu pakai papan,” ujarnya.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar