Penempatan Pedagang Bakal Diundi, Pemkab Tegaskan Pekerjaan Rampung

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen memastikan pekerjaan Pasar Rampung setelah telat 13 hari. Lantas untuk pengisian kios dan Los pedagang, akan dilaksanakan pengundian tempat. Setelah dilakukan pemilahan sesuai zonasi. Teknis pengundian tempat akan dilangsungkan pada pertengahan Januari mendatang.

Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi Relokasi pedagang Pasar Nglangon dan Joko Tingkir Kamis (29/12). Pasar yang baru tersebut rencananya akan dinamai pasar Sukowati. Lantas pengisian kios akan dilakukan dengan cara pengundian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto menyampaikan bahwa Proses pembangunan sudah rampung. Dia menyampaikan meski belum secara resmi, namun pasar tersebut akan dinamai dengan nama Pasar Sukowati.

Kemudian pada kesempatan ini dilangsungkan sosialisasi untuk relokasi pedagang. Pihaknya menyampaikan sesuai ketentuan, saat ini sudah disiapkan zonasi pedagang. Seperti pedagang Kayu, sepeda, Motor dan klithikan, Kuliner, sayuran, ayam dan kelontong. Total ada 887 pedagang yang tercatat dari data dinas terkait.

Kemudian dia menekankan untuk penempatan pedagang dilakukan dengan cara pengundian. Meskipun pihaknya menyadari, belum tentu semua pedagang puas dengan hasil undian. ”Ini akan dibagi sesuai undian, pengundiannya tidak hari ini,” jelas Hargiyanto.

Sekda menyampaikan formula Zonasi sudah ditetapkan sejak awal. Pelaksanaan pengundian direncanakan pada minggu ke 3-4 Januari. Pemindahan atau boyongan diharapkan bisa rampung pada Februari - Maret. ”Untuk masyarakat yang punya kios lebih dari satu, akan diundi lebih dulu. Kemudian menyesuaikan posisinya, setelah yang punya dobel selesai, baru yang lainnya,” ujarnya.

Jika ada pedagang yang ingin tukar posisi, selama kesepakatan antar pedagang pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun Pemkab Sragen tidak punya skema tersebut. Kemudian dia memastikan tidak ada pedagang baru yang mengisi loss pasar.  ”Nggak ada pedagang baru, mereka full masuk disitu,” bebernya.

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) kabupaten Sragen Cosmas Edwi Yunanto menerangkan pekerjaan selesai pada 29 Desember. Terhitung sejak 17 Desember lalu yakni awal massa perpanjangan. ”Kamis ini 100 persen, denda 13 hari di kali sekitar Rp 33 juta,” ujarnya.

Dia menerangkan dari tim pengawas dan tim teknis sudah melakukan pengecekan sebelum Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan. ”Nanti masih ada anggaran pemeliharaan. Kalau nanti setelah PHO ada yang cacat, ada yang speknya kurang nanti di masa pemeliharaan,” ujarnya. (Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar