Pencuri di Tanon Gasak Sepeda Motor dan 7 Sertifikat Tanah
- Ditulis oleh admin --
- Selesa, 15 Agustus 2023 --
TANON, Kabarsukowati - Kawanan pencurian berhasil
menguras harta milik Suyatno, warga Gondang Panjen, Desa Jono, Kecamatan Tanon
pada Minggu (13/8/2023 yang terjadi Pukul 17.30 WIB.
Kawanan tersebut membawa sebuah sepeda motor serta
sejumlah sertifikat miliknya. Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan Informasi yang didapat, awalnya tetangga
korban, Siman (56), datang untuk memberikan sawo hasil dari kebunya. Ketika
diketahui melihat keadaan pintu besi trails stainless itu sudah terbuka dan
memanggil tetapi tidak ada respon dari pemilik rumah.
Setelah siman memanggil karena tidak ada respon dari
pemilik rumah, akhirnya memberanikan diri untuk masuk kedalam rumah dan melihat
di ruangan kamar korban pakaian sudar mocar-macir. Sebagaian pakaian sudah
berada di lantai.
Setelah melihat kejadian itu, akhirnya Siman menyampaikan
kejadian ini ke perangkat desa setempat, dan selanjutnya di tindak lanjuti oleh
Polsek Tanon.
“Ya, Benar kejadian itu kini sedang kita tindak lanjuti.
Pelaku masuk merusak gembok pintu pagar besi stainless lalu mencongkel pintu
depan di sebelah kanan,” Terangnya saat di temui Kabarsukowati.
AKP Primadana Bayu Kuncoro selaku Kapolsek Tanon
menyampaikan, pelaku masuk merusak gembok pintu pagar besi stainless berwarna
silver. Setelah itu masuk dan merusak serta mencongkel pintu dari belakang
rumah. Dari hasil temuan pelaku mengambil
barang berupa tujuh sertivikat tanah serta satu unit sepeda motor Honda
Vario berwarna hitam dengan nomor polisi AD 69991 BBE, raib dibawa pelaku.
Dari olahan TKP pihaknya mengamankan barang bukti seperti
satu buah kaca lemari TV dan tiga buah gembok stainless stell berwarna silver
itu.
Pihaknya menekankan saat ini masih dalam proses
penyidikan dan akan di sampaikan selanjutnya. Pencuri akan dijerat Pasal 363
KUHP terkait pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman kurang lebih tujuh
tahun penjara. (San)
Komentar