Pencuri di Tanon Gasak Sepeda Motor dan 7 Sertifikat Tanah

TANON, Kabarsukowati - Kawanan pencurian berhasil menguras harta milik Suyatno, warga Gondang Panjen, Desa Jono, Kecamatan Tanon pada Minggu (13/8/2023 yang terjadi Pukul 17.30 WIB.

Kawanan tersebut membawa sebuah sepeda motor serta sejumlah sertifikat miliknya. Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan Informasi yang didapat, awalnya tetangga korban, Siman (56), datang untuk memberikan sawo hasil dari kebunya. Ketika diketahui melihat keadaan pintu besi trails stainless itu sudah terbuka dan memanggil tetapi tidak ada respon dari pemilik rumah.

Setelah siman memanggil karena tidak ada respon dari pemilik rumah, akhirnya memberanikan diri untuk masuk kedalam rumah dan melihat di ruangan kamar korban pakaian sudar mocar-macir. Sebagaian pakaian sudah berada di lantai.

Setelah melihat kejadian itu, akhirnya Siman menyampaikan kejadian ini ke perangkat desa setempat, dan selanjutnya di tindak lanjuti oleh Polsek Tanon.

“Ya, Benar kejadian itu kini sedang kita tindak lanjuti. Pelaku masuk merusak gembok pintu pagar besi stainless lalu mencongkel pintu depan di sebelah kanan,” Terangnya saat di temui Kabarsukowati.  

AKP Primadana Bayu Kuncoro selaku Kapolsek Tanon menyampaikan, pelaku masuk merusak gembok pintu pagar besi stainless berwarna silver. Setelah itu masuk dan merusak serta mencongkel pintu dari belakang rumah. Dari hasil temuan pelaku mengambil  barang berupa tujuh sertivikat tanah serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi AD 69991 BBE, raib dibawa pelaku. 

Dari olahan TKP pihaknya mengamankan barang bukti seperti satu buah kaca lemari TV dan tiga buah gembok stainless stell berwarna silver itu.  

Pihaknya menekankan saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan di sampaikan selanjutnya. Pencuri akan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman kurang lebih tujuh tahun penjara. (San)

Tinggalkan Komentar

Komentar