Pencopotan Atribut PDIP oleh Satpol PP Diprotes, Aneh Bupati Minta Lepas Atribut Partainya Sendiri

SRAGEN. Kabarsukowati. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menuai protes setelah melakukan penertiban atribut partai seperti spanduk, banner dan baliho gambar bacaleg dan parpol Rabu (9/8). Atribut parpol yang keberadaannya dianggap telah melanggar ketertiban umum ini lantas dibongkar. Namun Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa janggal dengan penertiban tersebut.

Caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) V wilayah Sambungmacan, Gondang, Sambirejo Sudarno lantas menilai langkah yang dilakukan Satpol PP cukup aneh. Dia kemudian melapor kepada Ketua Fraksi PDIP Sragen Bambang Samekto untuk memfasilitasi pemanggilan dan menanyakan kewenangan satpol PP Sragen. Terkait tindakan melepas atribut PDIP.

Pihaknya menanyakan kepada Satpol PP bahwa Bupati selaku selaku kader partai, apakah benar memerintahkan Pelepasan bendera PDIP. Padahal pemasangan bendera tersebut untuk menyambut kunjungan bupati di wilayah Gondang Sekaligus.

”kepala satpol PP Sragen wajib diberi sanksi,melepas bendera mengaku atas perintah bupati. Ini menjadi aneh ketika kader partai memerintahkan melepas bendera partai sendiri,” selorohnya Kamis (10/8).

Sementara Bambang Samekto selaku ketua Fraksi PDIP menyampaikan bahwa tidak mungkin itu perintah bupati. Dia menilai Satpol hanya mencari perlindungan mengatasnamakan Bupati.

Lebih lanjut Bambang Samekto akan menyampaikan kepada ketua DPRD Sragen Suparno untuk mengundang kepala satpol PP untuk memberikan klarifikasi. ”Saran kepada Satpol PP, sebaiknya  bilamana ada pelanggaran bisa Teguran baik lisan maupun tertulis,” ujarnya.

Menurutnya Satpol PP daripada mengurusi soal Politik. Sebaiknya mengurusi yang sesuai tugasnya. ”Jika ingin menertibkan pelanggaran, Satpol PP silahkan menertibkan lokalisasi di mbah Gajah yang banyak menjamur karaoke karaoke Liar. jangan jangan kepala satpol PP malah sering kesana kan photo DP HP-nya nyanyi,” sindirnya.

Bambang Samekto juga mempertanyakan ditanda terima tertulis 130 atribut yang ditertibkan Tetapi setelah dihitung ternyata kurang. ”Padahal PAC PDI Perjuangan memasang 1000 bendera. Ini sekaligus peresmian Posko komandante Bintang 2 dapil V Meliputi Sambungmacan  Gondang Sambirejo,” ujarnya.

Terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen Samsuri menyampaikan terkait penertiban itu program gabungan, baik dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bagian Hukum Setda Sragen dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan bawaslu. ”Dasarnya ada peraturan bupati (Perbup) nomor  2 tahun 2022 tentang alat peraga parpol dam peraturan PKPU,” terangnya.

Dia tidak menjawab terkait pencopotan tersebut atas perintah bupati atau bukan. Namun memang ada kegiatan tersebut. Dia menyampaikan penertiban tidak hanya parpol saja, namun skala umum bagi pemasangan yang melanggar. ”Dengan adanya ini kita evaluasi. Dengan adanya ini atribut kita simpan dan kembalikan,” bebernya.

Dia menjelaskan di beberapa lokasi sudah ditertibkan. Seperti Sambirejo, Gondang, Masaran, Kalijambe, Tangen. Dia menyampaikan atribut yang dilepas yakni yang memasang di area yang dianggap melanggar.(edi).

Tinggalkan Komentar

Komentar

  • Rausyan
    Jum'At, 11 Agustus 2023
    Harus di bimtek dulu itu hehhehe