Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dilakukan Oleh Kejaksaan Negeri Sragen

SRAGEN, Kabarsukowati -- Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dihancurkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen Rabu (20/7). Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil dari keputusan Pengadilan. Salah satu yang cukup banyak yakni hasil kejahatan narkoba. 

Barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu seberat 26,87 gram dari 12 perkara. Kemudian ganja seberat 104,91 gram. Serta 2.950 butir obat psikotropika. Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur detergen. Sehingga rusak dan tidak bisa digunakan. 


Selain itu ada pula sejumlah senjata tajam. Pakaian, alat permainan judi dari sejumlah kasus. Seperti kekerasan pada anak, pencurian, penipuan dan penganiayaan. Proses penghancuran barang bukti dilaksanakan bersama oleh tim gabungan dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, Pengadilan Negeri dan Pemkab Sragen. 

Barang bukti selain narkoba itu dibakar dalam tong untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya yang terbuat dari besi dipotong dan dirusak dengan gergaji besi agar tidak berfungsi lagi. 

Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk barang bukti perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lantas sesuai perintah pengadilan wajib dilaksanakan pemusnahan  

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dua kali dalam setahun, ini atas perintah dari pengadilan, Semahal atau masih bagus dan bisa digunakan, kalau sudah keputusan pengadilan tetap kita musnahkan," terangnya.

Ery menjelaskan pemusnahan barang bukti ini hasil persidangan kurun waktu Januari-Juni. “Perkara pelanggaran yang banyak memang tentang Narkotika sebanyaK 13 kasus, yakni 12 perkara narkoba jenis sabu-sabu satu perkara ganja," ujarnya. Selain itu psikotropika pelanggaran undang-undang Kesehatan yang terdiri atas empat perkara, yakni kasus trihexyphenydil sebanyak 2.603 butir, tramadol HCL sebanyak 160 butir dan 80 butirnya juga pil tramandol,” jelasnya.

Ditambah 122 butir psikotropika yang terdiri atas riklona 37 butir, alprazolam 20 butir, atarax alprazolam 55 butir, dan esilgen alprazolam sebanyak 10 butir. Dia menerangkan jika kasus narkoba itu pelakunya baru sekali pakai dan bukan untuk dijual atau diedarkan maka bisa dikenai penanganan rehabilitasi.

Dia menjelaskan dalam dalam pemusnahan barang bukti sudah ada kesepaktan antara Jaksa Agung dan Polri. “Barang bukti seperti kasus narkoba itu disimpan di brankas karena tidak boleh sembarangan," terangnya.

Sejauh ini di Sragen barang bukti yang dimusnahkan relatif tidak banyak. Namun yang cukup menonjol kasus narkoba. "Kami harap setiap tahun terus menurun, artinya tindak kejahatan juga menurun," jelasnya. (aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar