Pemkab Sragen Bersama Kepala Disnaker Resmi Rilis UMK Terbaru

SRAGEN, Kabarsukowati -- Pemerintah Kabupaten Sragen resmi merilis Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2023. Setelah mendapatkan persetujuan Gubernur, Sragen ditetapkan Rp 1.969.569 setelah Pembahasan UMK Sragen cukup Alot.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) M.Yulianto

menyampaikan usulan ke Provinsi sudah disetujui Gubernur. Sebelumnya Pembahasan untuk Upah Minimum Kabupaten berlangsung alot. "Sudah dikeluarkan SK Gubernur resmi," terang Yulianto Rabu (7/12). 

Sebelumnya untuk UMK Sragen sebesar Rp 1.839.429,56. Keputusan UMK Sragen sedikit lebih besar dari UMP Jateng. Saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69  atau naik 8,01 persen. Kenaikan cukup signifikan dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935. "Hari ini baru bisa saya sampaikan, setelah resmi disetujui Gubernur," ujar dia. 

Alhasil keputusan UMP tersebut berdampak dalam pembahasan di dewan pengupahan Kabupaten Sragen.

Kepala Disnaker Kabupaten Sragen. Dia menuturkan salah satu aspek pertimbangan untuk menentukan UMK yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Landasan penetapan yakni permenaker nomor 18 tahun 2022. Dia menuturkan dalam menentukan harus sesuai dengan regulasi. (din)

Tinggalkan Komentar

Komentar