Pemerintah Desa Jetak Resmikan Ruang Keadilan Restoratif dan Pelayanan Hukum

SRAGEN, Kabarsukowati – Pemerintah Desa (Pemdes) Jetak meresmikan Rumah keadilan restoratif dan rumah pelayanan hukum gratis Rabu (27/7). Rumah tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi sengketa antar warga dan edukasi hukum. Selama dinilai bukan persoalan hukum yang berat.

Bangunan Bekas Gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Jetak dimanfaatkan menjadi Rumah keadilan restoratif. Langkah tersebut digunakan untuk menjembatani konflik antar warga. Diharapkan bisa selesai sebelum maju ke meja hijau.

Kades Jetak Siswanto menyampaikan anggaran awal dari desa Rp 12,1 juta. Namun dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen hingga bupati, akhirnya terealisasi Rp 53 juta.

”Intinya saya bersama praktisi hukum dan tokoh masyarakat sepakat. Banyak permasalahan di masyarakat tidak harus dipidanakan. Bagaimana caranya harus ada ruang atau rumah untuk penyelesaian masalah masyarakat,” ujarnya.

Sehingga masyarakat mendapat ruang keadilan tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum. Sebagai kades, dia mengakui banyak permasalahan sengketa yang sering muncul. Seperti sengketa tanah, batas tanah, sengketa warisan dan sebagainya. ”Sudah ada pengacara juga disini,” ujarnya.

Lantas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah menegaskan penyelesaian perkara dapat diselesaikan secara humanis. Dengan rumah Restorasi Justice (RJ) ini pada umumnya bisa menjembatani persoalan sengketa perdata, masalah hukum ringan atau perselisihan warga. 

”Kecuali kasus pidana berat yang tidak bisa diselesaikan di Rumah (RJ) ini. Seperti narkotika, psikotropika, pelanggaran undang-undang kesehatan atau sampai pembunuhan,” ujarnya.

Namun jika upaya penyelesaian di Rumah RJ ini tidak menemukan titik temu, langsung bisa melalui proses hukum. Sejauh ini di Jateng sudah ada 33 Rumah RJ di sejumlah Kabupaten. Sragen sendiri di Desa Jetak yang pertama kali. ”Kami siap kerjasama, meski tidak berkantor disini, kami siap melayani,” terangnya.

Selain itu Polres melalui Bhabinkamtibmas dan Kodim melalui Babinsa juga ikut berperan. Diharapkan muncul Rumah RJ di desa-desa lain di Kabupaten Sragen.

Sementara Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan pada umum persoalan diselesaikan di balai desa. Seperti misalnya jelang pilkades, ada yang ketangkap money politik dibawa ke balai desa. Namun dengan ini bisa diselesaikan di Rumah Keadilan restoratif.

”Unsur bisa dari desa, ada Kades dan perangkat Desa. Kemudian dari Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa dilibatkan. Jika ada kejanggalan bisa diselesaikan disini, tempat yang netral,” ujarnya.

Dia menilai RT dan tokoh masyarakat bisa mendapatkan pelatihan atau sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan hukum. Namun pengalaman sejauh ini RT sudah biasa membantu menyelesaikan sengketa antar warga.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar