Pegawai BPN Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah OO Desa Trombol

SRAGEN, Kabarsukowati – Seorang Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Oknum tersebut dinilai menjadi otak pelaku pensertifikatan tanah OO menjadi hak milik segelintir orang. Termasuk didalamnya para Perangkat desa Trombol, Kecamatan Mondokan.


Tersangka oknum pegawai BPN tersebut yakni Suparno, yang saat itu menjabat sebagai staf seksi penanganan masalah dan pengendalian Program Pertanahan di kantor pertanahan atau BPN kabupaten Sragen. Suparno dianggap menjadi orang yang berperan atas pensertifikatan tanah OO di desa Trombol pada sejumlah tersangka lainnya saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis (14/3). Tersangka lantas digelandang dan dibawa ke mobil untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Sragen.

Kajari Sragen Virginia Hariztavianne menyampaikan pada saat itu digelar program PTSL di Desa Trombol. Saat itu masih berdinas di Sragen. Dia menjadi panitia satgas yuridis program PTSL desa Mondokan. Namun saat ditetapkan tersangka ini sudah berdinas di kantor BPN Karanganyar.

Dia menyampaikan tersangka mengajari dan memberi arahan pada pelaku yang lain terkait pensertifikatan tanah OO yang memungkin dikuasai sejumlah orang tersebut dan mendapat sertifikat hak milik. ”Kerugiannya yakni 5 bidang tanah senilai  Rp. 234.896.000  menurut tim appraisal dari Wiryadi dan rekan (kantor Jasa Penilai publik),” terangnya.

Pihaknya menyampaikan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp 200 juta, paling banyak Rp 10 miliar.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni penjara seumur hidup, Penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Dendanya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Virginia menyampaikan kasusnya dipisah dengan yang lain lantaran yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Dia berperan mengarahkan tersangka lainnya. ”Sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, Maka kita cari bukti-bukti supaya di persidangan nanti terbukti,” ujarnya.

Sementara,Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Budi Sulistyo menambahkan Pihaknya sudah memiliki bukti sertifikat dan catatan tindakan yang bersangkutan dalam mengarahkan tersangka lainnya. Dia menambahkan persidangan terdakwa kasus ini juga sudah putus di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

”Kemarin 4 orang diputuskan 1 tahun. Padahal tuntutannya 4 tahun 6 bulan, ini dalam proses banding,” jelasnya.

Ke 4 tersangka tersebut antara lain Bambang Tugiyono, Sayid, Giyanto dan Supar. Sebenarnya ada 5 tersangka yang mensertifikatkan tanah OO. Satu nama lainnya yakni Suharto. Namun yang bersangkutan sudah meninggal pada 2023 lalu saat masih proses hukum.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar