Pedagang Kios Renteng Batuar Tak Terima Direlokasi, Desak Kejelasan Kompensasi

SRAGEN, Kabarsukowati – Sejumlah warga Kios Renteng Batuar menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen Senin (3/10). Kehadiran di rumah aspirasi tersebut terkait keberatan mereka untuk relokasi ke Pasar Nglangon yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Mereka meminta sosialisasi dan ganti rugi terkait kios renteng yang mereka manfaatkan selama ini.

Sekitar 15 warga kios Renteng Batuar menemui DPRD Sragen. Pada saat audiensi itu, dari DPRD Sragen diwakili oleh Ketua Komisi I, Tohar Ahmadi. Pihak dewan langsung meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto untuk hadir dan menyampaikan penjelasan.

Usai audiensi tersebut perwakilan Warga kios Renteng Batuar, Heru Istianto menyampaikan masih belum puas dengan penjelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen. Dia menyampaikan pedagang masih mempertanyakan bekas kios mereka kelak belum terjawab. Selain itu, warga mengklaim membeli tanah tersebut. Sehingga mereka merasa memiliki dan menuntut uang ganti rugi.

”Warga dulunya beli, maka kita memperjuangkan hak kepemilikan. Walaupun sebatas bangunan. Pemerintah punya dasar, kita juga punya dasar. Harusnya duduk dan mencari solusi,” ujar dia.

Terkait bukti kepemilikan, pihak pedagang memiliki kwitansi pembayaran atas tanah tersebut. Kwitansi itu ditandatangani kepala desa (Kades) karangtengah pada saat itu sekitar 1986.  

Heru menyampaikan warga masih belum menerima ketika kios mereka diganti menjadi ukuran 3x6 meter. Pihaknya mengklaim ukuran saat ini ukuran 6x9 meter. Dia mendesak dari pihak eksekutif tidak memberi ruang untuk negosiasi.   

Heru menyampaikan dari ketua Audiensi akan membicarakan dahulu masalah ini. Lantas warga akan menunggu pembicaraan antara eksekutif dan legislatif. Semisal tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan menolak eksekusi. ”Kalau eksekusi, kami juga meminta penetapan dari pengadilan,” tuturnya.

Menanggapi sikap pedagang Kios Batuar, Sekda Sragen Tatag Prabawanto menyampaikan tanah yang ditempati kios batuar adalah tanah pemerintah. Sehingga para pedagang kios batuar akan direlokasi di tempat yang baru dalam kawasan pasar Nglangon.

”Penempatan ke kios Pasar Nglangon, mereka juga tidak dipungut biaya. Sebenarnya dalam administrasi desa yang lampau bahwa yang disahkan itu sewa, Tidak jual beli. Ada di Dokumen Pak Dibyo Kades saat itu tahun 1986, mereka harus menyetor ke desa tiap bulan Rp 1.800,” tegasnya.

Ketika Karangtengah menjadi kelurahan pada 1994, otomatis aset yang ada harus mengikuti aturan yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan. Pergantian menjadi Kelurahan juga atas SK Gubernur Jawa Tengah.

Sekda menyampaikan bekas bangunan kios nantinya akan menjadi ruang terbuka hijau. Dia menekankan jalan di depan kios batuar setiap musim penghujan pasti banjir. Situasi ini akibat letak kios berdiri di atas saluran air. ”Tidak mungkin ada jual beli tanah desa, apalagi di atas saluran air,” ujar Tatag.

Soal penempatan akan disesuaikan dengan zonasi pasar Nglangon. Kedepan tidak ada blok kios renteng. Sedangkan ukuran yang diberikan kios yakni 3x6 meter menyesuaikan kondisi bangunan.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar