Pastikan 50 Kursi, KPU Buat Opsi Pembagian Dapil

SRAGEN, Kabarsukowati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen memastikan untuk Kursi DPRD Sragen bertambah 5 kursi. Artinya pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Sragen nanti bersaing memperebutkan 50 kursi dari sebelumnya hanya 45 kursi. Kepastian ini disampaikan setelah mendapatkan surat resmi dari KPU Pusat.

Ketua KPU Sragen Minarso menyampaikan Sragen sudah dipastikan lebih dari 1 juta penduduk. Artinya DPRD nanti kursi bertambah 5 kursi. Sehingga hal ini perlu diketahui masyarakat luas dengan sosialisasi pada stakeholder.

Minarso menyampaikan situasi penataan daerah pemilihan (Dapil) bisa terjadi di semua kemungkinan. Selama memenuhi persyaratan dalam PKPU. Yakni wilayah yang bersinggungan, budaya yang berdekatan, tapi yang paling penting yakni dalam satu dapil, kursi minimal 3 dan maksimal yakni 12 kursi.

Kemungkinan yang terjadi yakni dengan dapil lama dengan penambahan jumlah kursi di sejumlah dapil. Kemungkinan lainnya ada dapil yang dipecah dan menambah dapil, dari 6 Dapil sebelumnya menjadi 7 Dapil. ”Kita buat simulasi untuk dikelola menjadi beberapa opsi. Setidaknya ada kemungkinan tiga opsi, yang akan kita laporkan pada KPU RI, Lantas KPU RI yang akan mengambil Keputusan,” terangnya.

Minarso menjelaskan pembagian Dapil lama tetap menjadi acuan dalam membuat opsi. Lantas nanti akan dipetakan, melihat jika bertambah sebanyak 5 kursi, ditinjau ada yang lebih dari 12 kursi atau tidak. Dia menekankan Hak dari KPU Kabupaten sebatas membuat opsi dan simulasi untuk pembagian dapil.

Sementara, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Sragen Suwarsono menambahkan surat Keputusan dari KPU RI dengan bersumber dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah diterima pekan ini. ”Jumlah kursi Insyaalah 50, itu sudah maksimal. Pembagian per dapil melakukan mekanisme uji publik juga. Tidak serta merta KPU mengkreasi sendiri,” terangnya.(aza)


Tinggalkan Komentar

Komentar