Pansus Didesak Akomodir Madin

SRAGEN, Kabarsukowati – Sejumlah pihak mendesak agar Madrasah Diniyah (Madin) menjadi salah satu yang mendapat perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren dan Madrasah. Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut masih berupaya membahas dan mencari formula yang tepat. Namun peliknya raperda Ponpes dan Madrasah ini, sehingga dipastikan tidak akan rampung dalam waktu dekat.

Rois Syuriyah PCNU Sragen K.H Riyadh Musoffa menyampaikan terkait raperda ini diharapkan ada kecenderungan perhatian pada Madin. Lantaran sejauh ini madin merupakan lembaga pendidikan non formal. Karena jika dilihat secara umum, cukup banyak madrasah yang masuk dalam lembaga pendidikan formal. Mulai MI, MTs dan MA pada umumnya sudah punya naungan.

”Madin nanti kita khususkan untuk payung hukumnya dalam perda ini nanti. Harapannya mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah daerah seutuhnya. Meningkatkan kualitas dan fasilitas yang baik bagi semua santri, agar cita-cita pendidikan dapat terwujud,” ujarnya dalam sarasehan hari santri yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen kemarin.

Sementara Anggota Pansus Raperda pesantren Anggoro Sutrisno, sekaligus ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan kehadiran dalam sarasehan sebagai undangan. Soal Raperda yang sedang hangat dibicarakan ini, Anggoro sendiri menyampaikan juga mengelola ponpes. ”Para pengasuh pondok banyak menyampaikan ke kami sekaligus sebagai wakil rakyat. Bagian dari pengayaan dalam isi raperda pondok pesantren,” ujarnya.

Namun untuk lebih banyak menyerap masukan, Pansus juga akan menggelar forum Public hearing DPRD. Sasarannya yakni menyerap semua aspirasi ponpes di Kabupaten Sragen. ”Nanti forum yang lebih besar, tapi dari sarasehan ini kami mendengar,” terangnya.

Soal desakan dari pengelola ponpes dan madrasah, pihaknya menekankan harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Sehingga tidak menyalahi perundang-undangan. ”Kita harus teliti betul, karena menyangkut hajat hidup banyak orang di Sragen,” bebernya.

Sementara Anggota Pansus sekaligus Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathurahman menyampaikan langkah pembahasan terkait raperda yang dilakukan Kemenag sudah tepat. Karena Kemenag merupakan pihak yang melaksanakan Undang-Undang Pesantren. ”Tidak bisa meninggalkan peran kemenag, karena disini ada bidangnya. Kami perlukan masukan saran pendapat agar perda yang dihasilkan lebih sempurna,” ujar dia.

Sayangnya untuk penetapan raperda menjadi perda ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena pada 2022 ini tidak tersedia anggaran untuk public hearing. Sehingga pada 2023 nanti harus ada anggaran untuk public hearing.

Dia menyinggung dalam perda ini selain berkaitan dengan pesantren, juga harus mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat. Dalam pendidikan Keagamaan sendiri tidak hanya Madin, namun ada juga TPA, TPQ dan sebagainya untuk diakomodir. Selain itu sejumlah organsasi keagamaan juga berperan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen Ihsan Muhadi menyampaikan pihaknya mengumpulkan para tokoh pesantren di Sragen dalam rangka hari Santri. Diharapkan langkah ini bisa memajukan pesantren.

Soal madin, dalam Kemenag masuk kategori Lembaga Pendidikan Keislaman. Selain Madin, ada pula Lembaga Pendidikan Quran (LPQ), didalamnya ada TPQ, rumah tahfidz dan sebagainya. Dengan raperda yang masih dibahas ini, dia berharap ada dukungan yang lebih optimal



Tinggalkan Komentar

Komentar