Panitia PAW Singopadu Bakal Digugat


SRAGEN, Kabarsukowati – Panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Sidoharjo bakal rame-rame digugat para bakal calon kades. Bahkan dua bacalon Heru Tarwoco melalui pengacaranya Sri Kalono dan Sukirdi dengan kuasa hukumnya Mugiyono serta Saryoko membawa ke ranah pidana.

(foto: kuasa hukum dan Sukirdi meminta keterangan panitia PAW)

Sri Kalono menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya selaku pengacara Heru Tarwoco bakal mengajukan gugatan pidana pada Panitia PAW desa Singopadu. Pihaknya menegaskan Bacalon Skrd dan Pry secara administrasi dinilai masih kurang lengkap. Karena belum mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana secara jujur dan terbuka ke publik.

Selain itu, keduanya ditengarai juga memanipulasi identitas. Karena tanggal lahir di identitas Skrd dan Pry saat mendaftar di panitia PAW Kades, dengan saat terdata dalam putusan hukum berbeda. ” Karena statusnya mantan napi tentunya harus diumumkan. Misal dengan bukti media cetak, atau seperti kwitansi dan bukti siaran jika mengumumkannya lewat radio,” tandas Kalono.

Menurut Kalono, dengan dugaan kekurangan berkas tersebut, tentunya Skrd maupun Pry tidak lolos secara administrasi. Bila keduanya lolos, ada dugaan panitia tidak obyektif dan netral sehingga bisa digugat ke ranah hukum. ”Dengan indikasi dua temuan itu, Jika Skrd dan Pry lolos seleksi, jelas panitia akan kita gugat pidana,” tegas Kalono.

Tidak hanya panita yang terancam digugat, kata Kalono, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan identitas ataupun manipulasi data kependudukan terhadap Skrd ke Polres Sragen. “Karena tidak menutup kemungkinan dengan manipulasi data kependudukan itu diduga untuk menutupi status pribadinya,” ungkap Kalono.

Langkah serupa dilakukan bacalon Sukirdi bersama kuasa hukumnya dengan mendatangi balai desa Singopadu Rabu (6/7) siang. Pihaknya juga bakal menggugat panitia Pilkades PAW Singopadu jika dinyatakan tidak lolos. Pasalnya, Sukirdi merasa panitia dinilai tidak netral, sehingga pencalonannya akan dijegal.

Dia juga merasa syarat administrasi semua dinyatakan lengkap. ”Kenapa ditengah perjalanan persyaratan yang sudah lengkap itu dipersoalkan pihak lain. Sehingga dengan ada indikasi panitia tidak netral. Sehingga bila saya tidak lolos, akan kita gugat pihak panitia,” tegas Sukirdi didampingi kuasa hukumnya Mugiyono dan Saryoko.

Lantas saat berdiskusi dengan kuasa hukum, Anggota panitia Pilkades PAW Singopadu Radi menjelaskan, untuk berkas 6 pendaftar memang dinyatakan sudah lengkap sejak awal. Setelah itu, dari enam calon tersebut akan diambil tiga nama yang akan diumumkan Kamis (7/). ”Sebatas itu yang bisa kita sampaikan, untuk lebih jauhnya silahkan untuk langsung menanyakan ke ketua panitia Pilkades,” papar Radi.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan soal adanya laporan penipuan dengan terlapor Skrd pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu ke bagian Reskrim. “Lantaran untuk laporan penipuan menjadi ranah Reskrim, sehingga akan kita cek dulu,” jelas AKP Suwarso.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar