PPDB Kabupaten Sragen Mulai Digelar Senin

SRAGEN. Kabarsukowati. – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun ajaran 2023 /2024 Kabupaten Sragen mulai digelar. Para orang tua wali murid bisa mempersiapkan diri dengan baik bagi yang hendak memasukkan anaknya ke jenjang TK/PAUD, SD dan SMP. Masyarakat bisa mendapatkan informasi sekaligus melakukan pendaftaran melalui ppdb.sragenkab.go.id

Pelaksanaan PPDB Kabupaten Sragen untuk SMP di Sragen lewat jalur Afirmasi dimulai 19-20 Juni atau pekan depan. Selanjutnya lewat jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi pada 26 Juni – 1 Juli 2023 mendatang. Pendaftaran jenjang SMP melalui online. Kemudian untuk jenjang TK/PAUD dan SD juga dimulai 26 Juni – 1 Juli 2023, namun secara offline.

Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen M. Farid Wadji menyampaikan ada sejumlah jalur PPDB yang bisa digunakan para pendaftar. Diantaranya jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur perpindahan tugas orang tua dan Jalur Prestasi.

Farid menerangkan dalam jalur afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik baru dari keluarga kurang mampu yang domisili Kartu Keluarga (KK) dalam Kabupaten Sragen. Peserta yakni Keluarga kurang Mampu (KKM) yang tercatat dalam data DTKS Dinas Sosial dan UPTPK Kabupaten Sragen. Selain itu Anak panti asuhan dan anak penyandang disabilitas yang ditetapkan oleh Dinas Sosial (dinsos). ”Jalur afirmasi utuk TK/Paud dan SD minimal 15 persen, sedangkan untuk SMP maksimal 20 persen,” terangnya.

Selanjutnya Jalur Zonasi diperuntukkan bagi peserta didik baru dari siswa reguler yang Domisili KK di Desa/Kelurahan dalam wilayah Zona Sekolah. Daya tampung untuk TK/Paud minimal 80 persen dan untuk SMP Minimal 55 persen.

Lalu untuk jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi peserta didik baru yang mengikuti orang tua/wali dikarenakan perpindahan tugas dinas negara atau perusahaan. Minimal antar kabupaten/kota, pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tujuan. Dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Pindah dari instansi/perusahaan tempat bekerja. Kuota untuk semua jenjang maksimal 5 persen.

Terakhir yakni jalur Prestasi. Diperuntukkan bagi peserta didik baru dari siswa yang berprestasi dan tidak memandang Wilayah Zonasi Sekolah yang bersangkutan. Jalur prestasi ini khusus untuk SMP dengan kuota maksimal 20 persen.

Persyaratan jalur prestasi yakni menggunakan nilai rapor dan piagam  jika memiliki. Kemudian bukti atas piagam dan diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.  

Lantas Pemilik piagam melakukan konversi nilai terlebih dahulu melalui Disdikbud Kabupaten Sragen dengan menunjukkan piagam asli dan menyertakan fotokopi piagam dilegalisir instansi penyelenggara. Konversi Piagam dilakukan sebelum melakukan pendaftaran daring atau online.

”Pendaftaran sistem PPDB Online untuk jalur Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua diberi kesempatan merubah pilihan sekolah dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pendaftaran. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online dan membatalkan pendaftaran, siswa tersebut tidak bisa lagi mendaftar PPDB online di wilayah Kabupaten Sragen,  atau tidak dimasukkan dalam jurnal PPDB,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan Pengumuman hasil seleksi dapat dicek melalui laman ppdb.sragenkab.go.id. Serta juga bisa mengakses daya tampung, jumlah pendaftar, jurnal nilai, perangkingan sementara dan keterangan diterima atau tidak pada saat pengumuman.(rob).

Tinggalkan Komentar

Komentar