PAW Kades Singopadu, PN Sragen Kena Imbas


SRAGEN, Kabarsukowati – Pengadilan Negeri (PN) Sragen terancam digugat pengacara salah satu bakal calon kades Singopadu, Kecamatan Sidoharjo. Lantaran dua kompetitor dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Singopadu memiliki Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dari PN Sragen. Padahal fakta di lapangan dua bakal calon tersebut pernah diputus menjalani hukuman akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

PN Sragen diduga telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana penjara terhadap dua bacalon kades Singopadu yakni Prd dan Skd. Namun terbukti keduanya merupakan mantan narapidana tipikor dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

pengacara salah satu calon kades Singopadu Heru Tarwoco, Sri Kalono menegaskan, tidak hanya kasus tipikor. Bahkan untuk Skd juga sudah menjadi residivis kasus perjudian. Pihaknya menunjukkan putusan No 77/ Pid.B/2017/PN.Sgn.

Kalono telah melayangkan surat keberatan soal PN Sragen yang mengeluarkan dua nama calon kades Singopadu yang tercantum tidak pernah sebagai terpidana. Aduan itu terlampir No: W12.U20/594/HK.004.01/6/2022.

”Tentunya jika pihak PN Sragen maupun ketua PN Sragen tidak menarik surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, terhadap dua orang Skd dan Prd, Ketua PN Sragen akan kita gugat dan adukan ke Mahkaman Agung,” ujarnya saat menindaklanjuti surat keberatanya di PN Sragen Selasa (5/7).

Menurut Kalono, dari hasil data yang didapatkannya untuk Skd menjalani persidangan saat itu masih digelar di PN Sragen. Sehingga, PN Sragen tidak mencabut surat keterangan tidak pernah terpidana terhadap Skd jelas menyalahi aturan.

Status Skd sebagai napi tipikor sesuai surat putusan pengadilan tinggi No 608/pit/2009/PT.Semarang Tertanggal 27 Januari 2010. Kemudian atas nama Prd dengan surat Putusan No. 56/pidsus. tipikor/2014/PT. Semarang.

Selain itu Kalono juga melayangkan surat klarifikasi ke Pemkab Sragen soal bacalon kades atas nama Pm diduga juga pernah mendapatkan skorsing saat menjabat perangkat desa. ”Dengan pernah mendapat skorsing itu tentunya juga mempengaruhi penilaian Paiman dalam Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tak Tercela," tegas Kalono.

Sementara Humas PN Sragen Iwan Hari Winarto menjelaskan, dengan adanya surat keberatan soal status tidak pernah terpidana itu sudah melakukan ralat terhadap surat dari Prd. Ralat dan penarikan surat keterangan tersebut sudah diganti yang baru.

Pihak PN Sragen juga sudah lakukan pengecekan register Pengadilan Tinggi (PT) Semarang terhadap persoalan tersebut. Dia menjelaskan Pihak PN Sragen mengeluarkan surat keterangan tidak terpidana tersebut berdasar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

”Namun karena ada temuan baru, telah dilakukan ralat dan penarikan terhadap surat keterangan itu. Penarikan itu untuk nama Priyadi saja,ya lainnya belum ada,” terang Iwan.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar