Mengadu Ke Hotman Paris, Kasus Santri Yang Tewas Sudah Dilimpahkan

SRAGEN. Kabarsukowati. – Kasus penganiayaan santri Ponpes Takmirul Islam menurut pihak keluarga masih belum ada titik terang. Orang tua dari santri yang meninggal atas nama Daffa Washif Waluyo, (14), mengadu ke pengacara Hotman Paris. Selain itu timbul pertanyaan tidak adanya penegakan hukum pada dua orang santri lain yang diduga provokator.  

Diberitakan sebelumnya Daffa meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seniornya pada Sabtu 19 November 2022 lalu. Lantas Santri yang melakukan kekerasan disebut merupakan seniornya dengan inisial MHN, (17) asal Karanganyar.

Lantas Ibu Korban Jumasri berupaya menemui Hotman Paris, di Jakarta kemarin untuk mendapatkan dukungan hukum. Setelah bertemu, Pengacara Hotman Paris mengunggah di Media Sosial (Medsos) Instagramnya pada Minggu (16/4) terkait keluhan ibu korban. Terutama terkait penahanan bagi pelaku dan dua orang yang diduga menjadi provokator.

Hotman Paris dalam keterangannya mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen bahwa pelaku penganiayaan yang sudah 17 tahun, sudah mulai diadili namun belum dilakukan penahanan. Padahal menurut sistem peradilan anak, umur 14 tahun keatas sudah boleh ditahan. Selain itu orang yang diduga menjadi provokator tidak ada tindak lanjut.

Hotman yakin Kapolda dan Kapolres akan memberi atensi pada kasus ini. Selain itu pihaknya juga heran lantaran pelaku utama tidak pernah ditahan meski usia pelaku bisa untuk dilakukan penahanan.  

Ibu Korban, Jumasri mendesak agar dua orang senior yang turut menjadi provokator tersebut ikut disidik. Selain itu pelaku dan orang yang diduga provokator tersebut juga ikut di tahan. ”Bapak hakim di Sragen mohon keadilan untuk anak saya, Pelakunya sudah 17 tahun tapi sampai sekarang tidak ditahan,” ujarnya.

Dia membandingkan dengan kasus Mario Dandy dan AG, yang masih berusia 15 tahun sudah dijatuhi dilakukan penahanan dan dijatuhkan vonis. ”Mohon keadilan untuk anak semata wayang saya. Agar pelaku ditahan,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim polres Sragen AKP Wikan Sri Kardiono mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan pelimpahan perkara tersebut sudah sejak 20 Maret 2023 lalu. Karena perkara sudah dilimpahkan, maka wewenang penahanan bukan di Polres Sragen.  

Terkait penahanan saat disidik lalu, pihaknya menyampaikan saat itu belum bertugas di Sragen. Namun penyidik punya pertimbangan tidak dilakukan penahanan.

Lantas terkait dua santri lain yang dituding sebagai provokator, menurut kasat reskrim belum ada petunjuk. Soal dua orang santri yang diduga provokator, pihaknya tetap memantau. ”Proses persidangan tetap kami kawal. Jika ada petunjuk yang mengarah, dua orang yang menjadi provokator bisa diproses,” terangnya.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar