Maksimal Juni 2022 harus Sudah Mulai Proses PAW Kades

SRAGEN, Kabarsukowati – Pemerintah Kabupaten Sragen mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) sejumlah Kepala Desa (Kades). Perbup tersebut diharapkan selesai dalam waktu dekat. Setidaknya ada 6 Desa yang posisinya kosong akibat kades desa tersebut meninggal.


Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Sragen Agus Dwi Prasetyo menyampaikan ada 6 Desa yang bakal menggelar PAW. Diantaranya Desa Tegalombo Kecamatan Kalijambe, Desa Glonggong Kecamatan Gondang, Desa Jenggrik Kecamatan Kedawung, Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo, Desa Gentan Banaran Kecamatan Plupuh dan Desa Girimargo Kecamatan Miri. Kades Tegalombo baru meninggal sekitar sebulan yang lalu.


Dia menyampaikan masih ada revisi Perbup terkait PAW. Sehingga soal mekanisme masih dalam pembahasan. Pada pekan depan, sudah fasilitasi dan dimasukkan di Provinsi Jawa Tengah untuk mengajukan revisi. Jika setelah disetujui Provinsi, Ditandatangani bupati baru disahkan.


Agus menegaskan untuk pelaksanaan maksimal dilaksanakan 3 bulan setelah perbup disahkan. Misalnya sudah ada pembentukan panitia. ”Maksimal 3 bulan harus sudah dimulai time schedulenya, Proses harus sudah mulai, bukan pemilihan PAW-nya,” ujarnya kemarin.


Sehingga batas akhir waktu suatu desa yang menggelar PAW, maksimal bulan Juni harus sudah mulai berproses. Lantas jadwal pelaksanaan 6 desa tersebut tergantung kesiapan masing-masing desa,” terang Agus.


Dia menyampaikan waktu tergantung desa karena tidak seperti Pilkada Reguler yang digelar serentak. Jika mengacu pada perbup sebelumnya, hanya perwakilan warga saja yang memiliki hak suara. Namun untuk perbup yang akan datang, Kabag Pemerintahan belum berani memastikan sebelum disahkan oleh Bupati. ”Kalau dulu ada perwakilan warga, sekarang baru bisa menyampaikan kalau sudah jadi sehingga tidak mendahului Bupati,” bebernya.


Agus menyampaikan untuk kades PAW nanti hanya meneruskan waktu massa jabatan kades sebelumnya. Saat ini masih dilanjutkan oleh Pj Kades untuk proses Administrasi di desa terkait.

Tinggalkan Komentar

Komentar