MK Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin,

Kabarsukowati-Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 dengan menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 Anies-Muhaimin. Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin (22/4).

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK. Keputusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK, termasuk Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Meskipun mayoritas hakim memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin, tidak semua hakim sepakat dengan keputusan tersebut. Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyatakan dissenting opinion.

Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Putusan MK ini bersifat final dan berlaku sejak diucapkan dalam persidangan.

Dalam proses persidangan, terjadi sejumlah peristiwa menarik, salah satunya adalah pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang masif ke MK. Salah satu pengajuan yang mencuat adalah dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang menyoroti masalah dalam Pilpres 2024.

"Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan Palu Godam melainkan Palu Emas," ungkap Megawati dalam Amicus Curiae yang ditandatangani secara langsung.

Dalam persidangan, sejumlah hal menjadi sorotan, mulai dari dugaan politisasi bansos untuk kepentingan elektoral paslon 02 Prabowo-Gibran, hingga permasalahan putusan 90 MK yang menjadi sorotan karena Gibran maju sebagai cawapres di usia yang masih muda, yaitu 36 tahun, serta intervensi lembaga kepresidenan.

Pada awal sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa MK memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, MK berwenang mengadili sengketa pemilu untuk memastikan keadilan dan integritas demokratis.

Namun demikian, Saldi menegaskan bahwa MK tidak hanya memutuskan angka hasil rekapitulasi perhitungan suara, tetapi juga hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu. Meskipun demikian, MK tidak seharusnya menjadi satu-satunya penyelesaian atas semua masalah dalam tahapan pemilu.

Dengan demikian, keputusan MK menolak permohonan Anies-Muhaimin merupakan hasil dari proses persidangan yang cermat dan berdasarkan pertimbangan yang matang dari para hakim konstitusi.

Tinggalkan Komentar

Komentar