Level 2 Sragen Tetap Longgar Asal Prokes

SRAGEN, Kabarsukowati  – Kabupaten Sragen saat ini dinyatakan dalam PPKM level 2 berkaitan dengan penyebaran covid-19. Namun untuk kegiatan masyarakat seperti pendidikan, ekonomi dan wisata pemkab Sragen tidak memberlakukan pembatasan. Selain itu dalam waktu dekat juga ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Terkait penanganan Covid-19.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan untuk PPKM Level, sesuai arahan 4 menteri, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih bisa dilaksanakan 100 persen. Tetapi harus dengan ketentuan protokol kesehatan dan pengawasan ketat.

Dia meminta pemahaman untuk sadar prokes harus disampaikan terus. Karena kalau kendor akan berdampak luas. ”Dinas Pendidikan cek ke sekolah-sekolah. Masih ada penjaga sekolah nggak pakai masker, anak-anak sekolah perjalanan ke sekolah maskernya nggak dipakai,” tegur Bupati Selasa (15/2).

Saat ini setidaknya lebih dari 5 sekolah yang diketahui ada yang terpapar. Langkah selanjutnya pemkab Sragen akan mengirim masker ke Sekolah-sekolah sebagai langkah pencegahan.

Yuni menuturkan sektor selain pendidikan, seperti sektor ekonomi maupun sektor pariwisata juga tidak ada pembatasan. Dia menegaskan arahan dari Presiden cukup jelas. Hanya dua yakni tetap patuhi Prokes dan percepat vaksinasi.

Soal vaksinasi di Sragen, Selisih antara dosis 1 dan dosis 2 sekitar 40 ribuan orang. Atau sekitar 5 persen. Meskipun angka tersebut dinilai terbaik ke 2 di jawa tengah, tapi dinas kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen ditarget bisa menekan sampai selisih 2 persen atau 16 ribu.

Sedangkan untuk dosis 3 juga harus dikejar. Karena ada vaksin yang experied bulan Maret. Cakupannya baru sekitar 3 persen. ”Kita paksa sedikit supaya tidak ada vaksin yang terbuang,” tegas Yuni. 

Selanjutnya dalam waktu dekat Pemda dan DPRD akan menyepakati Perda terkait penanganan Covid-19. Kepala DKK Sragen dr. Hargiyanto menerangkan rencananya Kamis (17/2) dilakukan gedok Perda tersebut. ”Sragen paling awal di jawa tengah. Jadi kita siapkan tim,” bebernya. (din)

Tinggalkan Komentar

Komentar