Lakukan Korupsi, Pejabat Perhutani Rugikan Negara Lebih dari Rp 100 juta

SRAGEN, Kabarsukowati – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menahan satu orang pejabat Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta Kamis (25/8). Tindakan yang dilakukan pejabat tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 100 juta. Kejari Sragen masih mendalami kasus ini dan bukan tidak mungkin akan ada susulan tersangka.

Tersangka digelandang oleh Petugas Kejari Sragen menuju mobil untuk diantar ke Lapas Kelasa 2A Sragen sekitar pukul 16.00. Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama di Kantor Kejari Sragen.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Agung Riyadi menyampaikan pihak tim penyidik Kejari Sragen menetapkan dan menahan tersangka dengan inisial, CYA ,40, warga Semarang. Pelaku merupakan mantan Junior Manager Bisnis di KPH Surakarta melakukan penyalahgunaan dana milik Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Kabupaten Sragen.

Tindakan yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2017-2020 merugikan keuangan negara. ”Penahanan ini dalam upaya penyidikan, dilaksanakan selama 20 hari. Mulai 25 Agustus sampai 13 September 2022. Dengan alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Dan alasan subyektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Soal nilai kerugian akibat tindakan tersangka masih belum dipastikan. Lantas saat ini dalam penghitungan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Namun pihaknya menaksir diatas Rp 100 juta. ”Kewenangan penghitungan kerugian di BPKP,” ujar Agung.

Dia menuturkan keseharian pelaku berkantor di Kantor Perhutani KPH Surakarta. Namun yang dilakukan di wilayah BKPH Tangen. Dia menjalankan kegiatan fiktif, namun memalsukan pertanggungjawaban.

”Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di BKPH Tangen. Untuk materi perkara belum bisa dijelaskan lebih lanjut. Karena kami masih menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Meski demikian, tetap dilakukan pendalaman dan bukan tidak mungkin ada tersangka lain yang menyusul ditetapkan. Pihaknya mengaku banyak saksi yang sudah diperiksa. Termasuk para petani pengguna lahan.

Soal pasal yang disangkakan yakni pasa 2 ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(aza)



Tinggalkan Komentar

Komentar