Korupsi Uang BUMDES, Mantan Kades Pungsari Resmi Ditahan

SRAGEN, Kabarsukowati – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pungsari, Joko Sarono. Penahanan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Sragen pada Selasa (23/1). Keputusan ini diambil setelah Joko Sarono gagal mengembalikan sejumlah uang meski sudah diberi kesempatan.

Joko Sarono digelandang Petugas Kejari Sragen keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi oranye sekitar pukul 14.30. Lantas dia langsung masuk ke dalam sebuah mobil untuk dibawa ke Lapas Sragen.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Kajari Sragen Sragen, Virginia Haristavianne menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019 Desa Pungsari ada penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Jaya sebesar Rp 200 juta. Kemudian dana tersebut semestinya diserahkan ke Pengurus Bumdes. Namun dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen, mantan kades Pungsari itu menggunakan anggaran Rp 350.997.500 untuk kepentingan pribadi. Lantas pada awal pemeriksaan sebenarnya diberi kesempatan untuk pengembalian kerugian negara. ”Sementara baru bisa mengembalikan Rp 150 juta. Ini masih dititipkan dan pengembalian akan kami sampaikan di pengadilan,” terangnya.

Selama pemeriksaan yang bersangkutan mengaku menggunakan untuk berobat istrinya dan dirinya. Lantas beberapa waktu istri tersangka meninggal. ”Sebelum meninggal dipakai untuk berobat istrinya dan kepentingan pribadinya,” ujarnya.

Sementara ini sudah memeriksa 12 saksi terkait penyalahgunaan uang negara oleh mantan kades tersebut. Termasuk keterangan dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Pihaknya menuturkan saat ini tinggal proses penyidikan ke Tahap 2.

Kajari menekankan sebenarnya yang bersangkutan sudah diberi kesempatan dari Inspektorat untuk pengembalian kerugian negara. Sekitar 2 tahun diberi kesempatan untuk mengembalikan. Namun tidak mampu mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen Budi Sulistyo menambahkan pengembalian yang dilakukan secara bertahap. Pada upaya pengembalian pertama sebesar Rp 50 Juta pada Juli 2023. Kemudian mengembalikan lagi Rp 100 juta pada  Desember 2023.

Lantas pada tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang –Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah sebagaimana undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman maksimal penjara 15 tahun.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar