Korban Dijebak Minum Oplosan Obat Sebelum Dicekik

SRAGEN. Kabarsukowati. – Jajaran Polres Sragen mengungkap pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu. Pelaku ternyata seorang pria teman dekat korban. Saat melakukan aksinya, korban sempat dicekoki oplosan obat.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan pihaknya berhasil melakukan pengungkapan perkara pembunuhan yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jenazah di Kabupaten Sragen. Dia menuturkan awalnya pada Rabu (21/6) warga digegerkan dengan penemuan mayat di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe. Jenazah tersebut diduga korban pembunuhan dengan meninggalkan bekas luka pendarahan di hidung dan mulut.

Karena tanpa identitas, warga setempat juga tidak tahu sosok jenazah tersebut. Sehingga Polres Sragen bergerak cepat melakukan olah TKP dan melakukan visum dan autopsi. Setelah identitas korban diketahui yakni Yuspita Sari Anggit pratama, 22, warga Dukuh Bendungan,RT 03 RW 06 Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dia menerangkan korban juga mengalami luka di bagian leher dalam saluran pernafasan. Selain itu kesimpulan korban meninggal ada sumbatan saluran pernafasan, dengan perkiraan meninggal kurang dari 24 jam sebelum pemeriksaan.  

Setelah itu tim mencari alat bukti dan saksi untuk memastikan yang dilakukan korban. Ternyata korban sempat bertemu dengan kawannya dan berpisah untuk bertemu tersangka yakni Ari Arfan Tanjung, 23, warga desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan. Namun tinggal di tempat kos di kawasan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali

Berbekal informasi itu, Polres berhasil menangkap Pelaku pada Sabtu (24/6). Setelah itu dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti, cocok pelaku adakah teman dekat korban tersebut. ”Korban sudah kenal dengan tersangka kira-kira awal Juni, dan juga pernah bertemu.

Lantas kejadian tersebut, pada Rabu (21/6) korban berpamitan pada keluarga untuk fotokopi bersama temannya. Tetapi akhirnya berkomunikasi dan bertemu tersangka di tempat kosnya. Awalnya korban dan tersangka ngobrol biasa.

Namun hasrat birahi tersangka muncul ketika bersama korban. Namun tersangka tidak berani menyampaikan. Hingga muncul ide dari tersangka dengan menjebaknya dengan membuat pusing dan tertidur. Setelah itu akan disetubuhi.

Pelaku lalu menyusun siasat dengan meminta korban untuk membeli es teh di luar tempat kos. Selama korban beli es teh, dia mengoplos obat diantaranya Paracetamol, Kaditik,Tirosid dan Grafimix. Obat-obatan tersebut sedianya dipakai untuk penurun panas, pereda nyeri,dan obat anti radang, dan asam lambung.

Obat-obatan itu digerus, dan yang lembut dipersiapkan untuk dicampur tanpa sepengetahuan korban. Setelah tanpa curiga, korban minum es teh yang sudah dicampur tersebut. Selang beberapa menit, efek obat terasa dan korban merasa pusing dan tertidur.

Namun kondisi korban memburuk dan pucat tidak wajar. Pelaku pun panik dan mengurungkan niatnya menyetubuhi korban. Lantas dia justru menghubungi pacarnya yakni KN, 17, warga Kecamatan Ngemplak Boyolali.

Setelah komunikasi dengan KN, tersangka menjemput KM memakai kendaraan korban. Sedangkan korban ditinggalkan di kamar kos dengan ditutupi kasur tipis. Setelah KM dan Ari tiba di tempat kos, keduanya sempat ribut.

Namun setelah keributan mereka mereda, KM, meninggalkan kos tersangka dengan diantar karena ada anggota keluarga KM yang meninggal dunia. Setelah itu tersangka kembali ke Kosnya. Di kos, dia melihat korban sudah mulai siuman.

Saat itu kondisi korban tersadar, namun dengan kondisi lemas. Tiba-tiba muncul niat jahat untuk menghabisi nyawa korban. Korban sempat didudukan, lalu tersangka mencekik dari belakang dan membekap mulut korban. Karena lemas, tidak ada perlawanan dan korban meninggal akibat kehabisan nafas sama seperti hasil autopsi.

”Setelah korban meninggal KN datang ke kos. Muncul obrolan kita buang saja yang jauh dari sini. Ke Arah Kalijambe, Sempat dilakukan survey, dengan cara membawa mayat korban bonceng tiga, memakai motor milik KN, sampai berhenti di kebun pisang di Kalioso, Jetiskarangpung. Disitulah korban dibuang dan ditinggalkan,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan barang bukti perhiasan masih ada di tubuh korban. Hanya motor yang ada pada tersangka. Sehingga pihaknya mengesampingkan motif ekonomi. Sehingga Polres Sragen menjerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan keterlibatan KN masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen. Karena KN masih dibawah umur. Selain itu dilihat kesertaanya dalam kasus tersebut. ”Sementara masih didalami oleh penyidik peranannya,” ujar dia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya bekas gelas es teh, obat dan barang-barang milik korban termasuk sepeda motor.

Kapolres menambahkan tersangka ditangkap di jalan Sukowati, Kawasan Masaran. Lantaran tersangka berupaya menghilangkan jejak. Selain itu saat ditangkap, berupaya melakukan perlawanan. Hingga akhirnya diambil tindakan melumpuhkan dengan ditembak kakinya.

Kapolres menjelaskan untuk tindak lanjut kasus ini, meski TKP kejadian berada di wilayah Boyolali. Lantas setelah konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah mempertimbangkan jumlah saksi, sesuai KUHAP bisa direkomendasikan ditangani Satreskrim Polres Sragen.(rob).

Tinggalkan Komentar

Komentar