Kasus Penganiayaan Santri Tak Kunjung Usai, Minta Atensi Menkopolhukam

SRAGEN. Kabarsukowati. – Putusan pada kasus penganiayaan santri sudah dibacakan pada awal bulan lalu. Namun dikabarkan dua rekan pelaku anak, akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban Daffa Washif Waluyo Rabu (24/5).

Penasehat hukum Dhea A. Zaskia Putri dari team 911 Hotman Paris meminta atensi dari penegak hukum di Sragen, mulai dari Kapolres Sragen, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ketua Pengadilan Negeri Sragen maupun Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terakit kasus tersebut. Selain itu pihaknya juga berharap kasus ini dikawal oleh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.

”Kami dari Delegasi 911 Hotman Paris mohon atensinya kepada Kapolres Sragen hingga Bapak Prof Mahfud MD,” ujarnya kemarin.

Pihaknya menjelaskan pada Senin (22/5) lalu sudah melakukan tambahan keterangan dalam undangan klarifikasi dari Polres Sragen. Langkah tersebut dilaksanakan setelah melakukan analisa terhadap putusan no 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgn. Dia memastikan secara jelas perbuatan terdakwa dilakukan adanya keterkaitan pihak yang saat ini dilaporkan.

”Dalam statusnya sebagai pihak turut serta penyebab meninggalnya korban klien kami, meskipun dalam perkara tersebut sedang diajukan banding oleh pelaku utama,” ujarnya.

Dhea menjelaskan untuk pekan depan digelar agenda pemeriksaan terlapor. Pihaknya akan selalu memantau perkembangan kasus tersebut.Selain itu mewakili keluarga korban, berharap agar Polres Sragen segera mengeluarkan penetapan Tersangka. Pada para pihak yang turut serta dalam penganiayaan santri Pondok Pesantren Takmirul Islam tersebut.

"Saat ini kami laporkan berdasarkan fakta-fakta dalam putusan, kami juga mohon kepada Mahkamah Agung tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan,” ujar Dhea.

Lantas perihal putusan pengadilan Negeri Sragen Pada terdakwa MHN. 17, dinilai sudah tepat.  meskipun tidak maksimal sebagaimana vonis atas perbuatan terdakwa yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak. Bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan meninggalnya Korban di pesantren. Masa depan korban semestinya menjadi harapan dan kebanggaan orang tuanya.

”Kami menilai perkara ini sejak awal sudah terlalu banyak drama dalam penanganan yang dilakukan para pihak, kita semua tau harapan masyarakat hanyalah kepastian hukum,” ujarnya.(rob).

Tinggalkan Komentar

Komentar