KPU Sragen Terima Rp 26,6 Miliar, Hanya Cukup untuk 8 Bulan


SRAGEN, Kabarsukowati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menerima dana dari pemerintah Pusat senilai Rp 26.610.004.000. Anggaran tersebut diestimasi hanya untuk 8 bulan kedepan. Termasuk digunakan untuk pembayaran badan ad hoc.  

Sekretaris KPU Sragen Widy Hargus Kristyanto menyampaikan anggaran tersebut memang belum final. Lantaran masih akan ada tambahan lagi. Dana tersebut diambil dari APBN dan baru saja diterbitkan. ”Jadi ini anggaran awal untuk awal tahun 2023, tahapan persiapan Pemilu 2024,” terangnya di sela pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rabu (4/1).

Dia menyampaikan selain untuk kebutuhan tahapan, juga untuk honor badan ad hoc. Dia menyampaikan untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta, Anggota Rp 2,2 juta. Lantas untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) ketua Rp 1,5 juta dan anggota Rp 1,3 juta. Selain itu untuk Sekretaris PPK Rp 1,850 juta sedangkan staf sekretaris PPK Rp 1,3 juta. Kemudian Sekretariat PPS Rp 1,150 juta sedangkan stau skretariat Rp 1,050 juta.

Widy menjelaskan selain itu juga sudah mengajukan dari APBD Kabupaten Sragen senilai Rp 500 juta. Anggaran dari APBD Sragen ini digunakan untuk persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Meski sudah diajukan di APBD 2023, namun pemanfaatannya baru dijalankan pada Oktober mendatang.  

Sementara Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Sragen, Suwarsono menyampaikan pihaknya melantik 100 PPK se kabupaten Sragen. Dia menegaskan semua anggota PPK dipastikan lolos screning dan bukan anggota partai politik.

”Seandainya cek list terdaftar sebagai anggota parpol, kita sudah antisipasi. Yang pertama terkait dengan surat pernyataan terdiri 11 item, kemudian kedua yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan sendiri bukan anggota partai politk. Ketiga, di dalam aplikasi juga mengisi tanggapan masyarakat,Insyaallah clear,” ujarnya.

Pihaknya menyampaikan jika bagian dari keluarganya anggota Parpol, sesuai PKPU nomor 8 tahun 2022 dan petunjuk teknis pembentukan badan ad hoc, tidak ada larangan. ”Yang penting yang bersangkutan tidak bagian dari partai politik. Kalau suaminya misal jadi caleg memang agak merepotkan. Tapi ruang aturannya tidak membatasi hal itu,” jelasnya.(aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar