KPU Sebut Banyak Data Ganda dari Verifikasi Administrasi

SRAGEN, Kabarsukowati – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengumpulkan Partai Politik (parpol) Jumat (2/9). Kegiatan tersebut dalam rangka terkait rapat koordinasi verifikasi Administrasi Parpol yang mendaftar untuk pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sejauh ini KPU masih menemukan data ganda anggota parpol.

Komisioner Divisi Teknis penyelenggara Pemilu KPU Sragen, Muhsin menyampaikan pihaknya menggelar rakor terkait hasil verifikasi Administrasi. Selanjutnya menginformasikan pada parpol terkait langkah tahapan selanjutnya.

Dia menyampaikan parpol wajib menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi maksimal pada Sabtu (3/9). Dia menyebut hasil hasil verifikasi yang ditindaklanjuti ada tiga. Yakni Keanggotaan ganda antar parpol. Kemudian profesi yang dilarang menjadi bagian dari keanggotaan parpol dan usia anggota parpol.

”Misalnya ada nama yang dicantumkan, masuk dalam dua keanggotaan parpol. Itu wajib dibicarakan oleh parpol terkait. Kemudian, untuk profesi yang dilarang yakni PNS, TNI/Polri dan sebagainya. Kemudian untuk usia yang dibawah 17 tahun, kecuali sudah menikah dan disertai surat keterangan dan buku nikah,” ujarnya.  

Lantas hasil temuan verifikasi administrasi oleh KPU, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah. Karena akan dilaporkan ke KPU Pusat. Namun dia mengakui cukup banyak keanggotaan parpol yang ganda antar partai. Demikian juga ada yang profesi yang tidak boleh masuk keanggotaan.

”Setelah ini kami membuat berita acara dan diberikan ke KPU RI lewat KPU Provinsi. Bawaslu Kabupaten dan parpol tidak kami berikan. Parpol akan mendapat dari DPP masing-masing,” bebernya.

Dia menjelaskan selain itu pihaknya juga mendapati ada parpol yang pendukungnya masih dibawah minimal. Karena syarat dukungan minimal yakni sejumlah 1.000 orang. ”Ada yang kurang, nanti ada massa perbaikan pada 15-28 September. Jadi data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) bisa diperbaiki. Sedangkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa diganti, untuk memenuhi syarat minimal” ungkapnya.

Dia menjelaskan ada 23 parpol yang ada di Sragen. Untuk parpol yang sudah ada di parlemen nantinya tidak perlu verifikasi faktual. Sedangkan partai dan yang tidak memiliki wakil di parlemen akan dilanjutkan verifikasi faktual.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan secara nasional ada 282 data yang TMS, termasuk di kabupaten Sragen. ”Kalau parpol belum memenuhi, harus mengganti data dukungan sampai memenuhi dukungan minimal,” ujarnya.(aza)



Tinggalkan Komentar

Komentar