KPU Klarifikasi ke PDIP Sragen

SRAGEN, Kabarsukowati -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen melaksanakan klarifikasi terkait surat yang dilayangkan DPC PDIP Sragen Jumat (3/5). Klarifikasi ini terkait nama yang besar kemungkinan diganti meski sudah ditetapkan pada rapat pleno kemarin.

Informasi yang dihimpun, Sejumlah 4 Komisioner termasuk Ketua KPU Sragen bertemu Ketua DPC PDIP Sragen di Kantor DPC PDIP. Pertemuan tersebut bagian dari tindak lanjut klarifikasi surat yang dilayangkan DPC PDIP Sragen. Terkait pengunduran diri nama calon anggota legislatif (caleg) PDIP.

Ketua KPU Sragen Prihantoro menyampaikan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri. Selanjutnya dilakukan klarifikasi, lantas tahap berikutnya dilakukan rapat pleno. "Sudah ada surat pengunduran diri, ada 3 calon," terang Prihantoro.

Dia menuturkan paska klarifikasi, ada ketentuan jeda ada waktu 14 hari. Lantas pihaknya melakukan klarifikasi langsung ke pimpinan parpol pada Jumat ini.

Sementara, Sekretaris DPC PDIP Sragen Suparno menuturkan terkait kehadiran KPU memang untuk klarifikasi surat yang dilayangkan DPC PDIP Sragen. Dia menjelaskan surat yang dikirim merupakan bagian dari kebijakan partai.

"KPU datang kesini dengan surat pemberitahuan lebih awal, dan kami jawab apa adanya, kami menaati keputusan partai," jelasnya.

Dia menyampaikan mekanisme partai seluruh caleg menandatangani surat pengunduran diri. Sedangkan nama caleg yang diajukan mengundurkan diri, pihaknya enggan berkomentar. "Yang ditanyakan ada 3 orang, semua juga sudah tahu. Sesuai yang disampaikan KPU," tuturnya.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar