Gengster Remaja Rencanakan Tawuran Malam Tahun Baru, Buat Konvoi Resahkan Warga

SRAGEN, Kabarsukowati – Sejumlah remaja berencana membuat kegaduhan antar geng di pesta akhir tahun. Mereka juga membuat konten di media sosial (medsos) melakukan aksi konvoi bersepeda motor sambil mengacung-acungkan senjata tajam. Sebelum situasi makin tidak kondusif, Jajaran Polres Sragen menangkap para pelaku yang ternyata masih pelajar.

Jajaran Sat Reskrim Polres Sragen melakukan pemeriksaan pada 9 orang berstatus pelajar. Terkait melakukan aksi konvoi disertai mengancung-acungkan senjata tajam. Aksi itu lantas aksi itu diunggah oleh geng mereka yakni Raharja21.

Kemudian dari 9 orang saksi mengerucut 3 orang sebagai pelaku aksi konvoi. Mereka berinisial DES alias TT warga Masaran berusia 18 tahun, AJP alias G warga Sidoharjo berusia 15 tahun dan  DO alias D warga Kedawung berusia 14 tahun.

Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi. Jumat (18/11) menguraikan, peristiwa ini diketahui dan sempat diunggah di medsos pada Sabtu, (12/11). Pada momen itu, sekelompok remaja yang tengah kumpul-kumpul kemudian membuat konvoi membawa senjata tajam. Tujuannya untuk menunjukan eksistensi mereka kepada geng yang lain di Sragen.

”Konvoi membawa senjata tajam itu juga mereka lakukan dengan cara mengacung-acungkan senjata tajam berupa sabit dan pedang,” terangnya.

Lantas dari penangkapan para tersangka, kerkuak para gangster muda ini bakal menggelar aksi pertempuran antar geng pada malam tahun baru 2023. Ternyata kelompok tersebut beranggotakan sekitar 80 orang yang kebanyakan berstatus pelajar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh pambudi menjelaskan dalam penggeladahan disalah satu rumah pelaku, petugas menemukan peralatan pembuatan senjata tajam. Senjata itu dipersiapkan untuk perang antar geng. Beberapa masih berbentuk lempengan besi yang akan dipotong.

”Ada yang diamankan dirumah mereka, ada pula yang diamankan dengan cara berkoordinasi dengan pihak sekolah, Saat diamankan, para pelaku sempat berkelit, dan mencoba mengelabui petugas seolah olah bukan mereka yang melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Lantas karena mereka masih berstatus pelajar mereka tidak ditahan. Namun mereka statusnya tersangka dengan pengenaan Undang – Undang Darurat Terkait Kepemilikan Senjata tajam.(Aza)


Tinggalkan Komentar

Komentar