Gelar Musrenbangdes, Desa Pilangsari Tetapkan RKPDes 2024 Tepat Waktu
- Ditulis oleh admin --
- Rabu, 13 September 2023 --
NGRAMPAL, Kabarsukowati - Pemerintah Desa Pilangsari,
Kecamatan Ngrampal, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa
(Musrenbangdes) yang berlangsung dengan lancar di Balai Desa Pilangsari pada
hari Rabu, tanggal 13 September 2023. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak
terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), ketua RT, serta lembaga desa lainnya. Tim kecamatan Ngrampal juga turut
serta dalam acara ini, diwakili oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)
serta Koordinator Pendamping Desa.
Sekretaris Desa Pilangsari, Anjar Sulistyo, menjadi salah
satu pembicara dalam Musrenbangdes ini. Dalam sambutannya, Anjar Sulistyo
menyampaikan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024 dan
Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah (DURKP) Desa Pilangsari. Hasil
musyawarah ini akan menjadi landasan untuk menentukan prioritas kegiatan yang
akan dimasukkan dalam RKPDes tahun 2024 serta menentukan usulan DURKP yang akan
disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Sragen pada tahun 2025.
Kesepakatan hasil Musrenbangdes ini juga akan diresmikan dalam berita acara
Musrenbangdes.
Dalam suasana yang penuh antusiasme pada Musyawarah
Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Pilangsari, Kecamatan
Ngrampal, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Ngrampal, Ety
Ariyani, memberikan pandangan yang sangat berharga tentang pedoman yang harus
diikuti dalam menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Terdapat tujuh poin penting yang perlu menjadi pedoman bagi para pemangku
kepentingan desa:
Pertama, pedoman ini mencakup hasil kesepakatan dari
Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa, yang menjadi fondasi utama dalam menyusun
RKP Desa. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat
mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata dari warga desa.
Kedua, pedoman ini menitikberatkan pada perkiraan
pendapatan Desa untuk tahun mendatang. Dengan memiliki gambaran yang jelas
tentang sumber daya finansial yang tersedia, RKP Desa dapat disusun dengan
lebih realistis dan berkelanjutan.
Ketiga, rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah Kabupaten juga menjadi faktor penting yang
harus dipertimbangkan. Dengan mengintegrasikan rencana-rencana ini, Desa
Pilangsari dapat memaksimalkan manfaat dari program-program pemerintah yang
ada.
Keempat, jaring aspirasi masyarakat yang dibangun oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten menjadi sumber informasi berharga
dalam menyusun RKP Desa. Melibatkan pandangan dan harapan warga adalah inti
dari demokrasi partisipatif.
Kelima, hasil pencermatan ulang dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa menjadi pedoman strategis untuk
mengidentifikasi proyek-proyek yang sesuai dengan visi jangka panjang desa.
Keenam, hasil kesepakatan kerja sama antar Desa menjadi
bukti komitmen untuk berkolaborasi dengan desa-desa lain dalam wilayahnya. Ini
dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam pengembangan wilayah.
Terakhir, hasil kesepakatan kerja sama Desa dengan pihak
lain mencerminkan pendekatan inklusif untuk pembangunan. Dengan bermitra dengan
entitas eksternal seperti organisasi non-pemerintah atau lembaga swasta, Desa
Pilangsari dapat memperluas sumber daya dan peluang untuk pertumbuhan yang
berkelanjutan.
Dengan berpegang pada pedoman ini, Pemerintah Desa
Pilangsari dan masyarakatnya memiliki landasan yang kuat untuk menyusun RKP
Desa yang berdaya guna, meratakan kesenjangan, dan memberikan dampak positif
yang nyata bagi perkembangan desa yang mereka cintai.
Komentar
Maju terus
Rabu, 13 September 2023