Gelar Musrenbangdes, Desa Pilangsari Tetapkan RKPDes 2024 Tepat Waktu

NGRAMPAL, Kabarsukowati - Pemerintah Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang berlangsung dengan lancar di Balai Desa Pilangsari pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kepala desa, perangkat desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, serta lembaga desa lainnya. Tim kecamatan Ngrampal juga turut serta dalam acara ini, diwakili oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) serta Koordinator Pendamping Desa.

Sekretaris Desa Pilangsari, Anjar Sulistyo, menjadi salah satu pembicara dalam Musrenbangdes ini. Dalam sambutannya, Anjar Sulistyo menyampaikan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024 dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah (DURKP) Desa Pilangsari. Hasil musyawarah ini akan menjadi landasan untuk menentukan prioritas kegiatan yang akan dimasukkan dalam RKPDes tahun 2024 serta menentukan usulan DURKP yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Sragen pada tahun 2025. Kesepakatan hasil Musrenbangdes ini juga akan diresmikan dalam berita acara Musrenbangdes.

Dalam suasana yang penuh antusiasme pada Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Ngrampal, Ety Ariyani, memberikan pandangan yang sangat berharga tentang pedoman yang harus diikuti dalam menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Terdapat tujuh poin penting yang perlu menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan desa:

Pertama, pedoman ini mencakup hasil kesepakatan dari Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa, yang menjadi fondasi utama dalam menyusun RKP Desa. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan nyata dari warga desa.

Kedua, pedoman ini menitikberatkan pada perkiraan pendapatan Desa untuk tahun mendatang. Dengan memiliki gambaran yang jelas tentang sumber daya finansial yang tersedia, RKP Desa dapat disusun dengan lebih realistis dan berkelanjutan.

Ketiga, rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah Kabupaten juga menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan. Dengan mengintegrasikan rencana-rencana ini, Desa Pilangsari dapat memaksimalkan manfaat dari program-program pemerintah yang ada.

Keempat, jaring aspirasi masyarakat yang dibangun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten menjadi sumber informasi berharga dalam menyusun RKP Desa. Melibatkan pandangan dan harapan warga adalah inti dari demokrasi partisipatif.

Kelima, hasil pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa menjadi pedoman strategis untuk mengidentifikasi proyek-proyek yang sesuai dengan visi jangka panjang desa.

Keenam, hasil kesepakatan kerja sama antar Desa menjadi bukti komitmen untuk berkolaborasi dengan desa-desa lain dalam wilayahnya. Ini dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam pengembangan wilayah.

Terakhir, hasil kesepakatan kerja sama Desa dengan pihak lain mencerminkan pendekatan inklusif untuk pembangunan. Dengan bermitra dengan entitas eksternal seperti organisasi non-pemerintah atau lembaga swasta, Desa Pilangsari dapat memperluas sumber daya dan peluang untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dengan berpegang pada pedoman ini, Pemerintah Desa Pilangsari dan masyarakatnya memiliki landasan yang kuat untuk menyusun RKP Desa yang berdaya guna, meratakan kesenjangan, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi perkembangan desa yang mereka cintai.

Tinggalkan Komentar

Komentar