Disnaker Sragen Ingatkan Perusahaan: THR Jangan Dicicil, Hak Karyawan Harus Dipenuhi

SRAGEN, Kabarsukowati-Dalam suasana menjelang Hari Raya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk tidak mengabaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan buruh. Pekan lalu, sejumlah perusahaan dipanggil untuk membahas pentingnya memenuhi hak ini.

Kepala Disnaker Kabupaten Sragen, Agus Winarno, menegaskan bahwa pemberian THR tahun ini mengikuti surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang telah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja pada Jumat, 15 Maret lalu. "Surat edaran tersebut telah kami terima pada Selasa, 19 Maret, dan kami segera mensosialisasikannya kepada perusahaan sebagai pemberi kerja," ungkapnya.

Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR telah diatur dalam surat edaran tersebut. Namun, Disnaker Sragen menekankan agar pembayaran THR tidak dilakukan secara dicicil kepada para pekerja. Mereka menuntut agar hak-hak para pekerja dipenuhi sepenuhnya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

"Sudah kami sampaikan sosialisasi surat kepada Asosiasi Pengusaha di Sragen, dan kami juga telah mengumpulkan sekitar 25-27 perwakilan perusahaan di wilayah kami," jelas Agus.

Dengan jumlah pekerja mencapai sekitar 30 ribu orang di Sragen, Agus menegaskan bahwa mereka akan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak mematuhi surat edaran kementerian tersebut. "Kami berharap masalah ini tidak terjadi. Namun, jika terjadi, sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pembinaan," tambahnya.(Aza)

Tinggalkan Komentar

Komentar