Diskominfo Tidak Ada yang Penuhi Syarat

SRAGEN. Kabarsukowati. – Tiga nama dengan nilai tertinggi hasil presentasi dan wawancara oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk pengisian sejumlah kepala dinas diumumkan akhir pekan lalu. Dari 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi, dipastikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tetap kosong.

Lantaran 6 Nama yang mengikuti seleksi wawancara tidak ada yang lolos. Sedangkan untuk OPD lain tinggal persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Lantas keputusan akhir ada di tangan Bupati Sragen.

Sedangkan nama-nama yang berpeluang mengisi kekosongan kepala OPD antara lain Badrus Samsu Darusi, Pancagus Suharno dan Heri Adi Prabowo untuk Inspektur Daerah. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yakni Prihantomo, Umi Masithoh dan Tri Wahyuni.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora) yakni Dwi Sigit Kartanto, Budi Santoso dan Joko Hendang Murdono. Lantas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yakni Nugroho Dwi Wibowo, Dwi Agus Prasetyo dan Erwan Adhitya Suddin. Terakhir Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) antara lain Yohanes Agus Sudarmanto, Iin Dwi Yuliarti dan Wisnu Retnaningsih.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Tetuko Andri Setyawan menyampaikan kewenangan pansel sudah selesai sampai menentukan 3 besar saat ini. Nama 3 besar tersebut juga sudah dilaporkan ke Bupati dan KASN.

Dia menyampaikan menunggu persetujuan dari KASN. Setelah ada acc atau persetujuan dari KASN, bupati baru bisa memilih salah satu dari 3 besar tersebut. ”Sekarang sedang proses, jadwalnya 9 Mei ini sampai 22 Mei. Tapi kita tidak bisa memastikan, bisa bisa lebih cepat atau bahkan lebih lama dari jadwal. Karena KASN punya otoritas,” terang pria yang akrab disapa Koko ini.

Pihaknya menyampaikan terkait Diskominfo yang tidak ada yang lolos, kebijakan penuh dari pertimbangan pansel. Bupati juga tidak bisa ikut campur untuk menentukan 3 besar atau nilai dari pansel. ”Panitia seleksi 35 persen dari Internal, 65 persen dari eksternal. Karena panselnya 5, 2 internal dan 3 eksternal untuk menjaga netralitas,” jelasnya.

Sebelumnya salah satu anggota Pansel eksternal yakni Mantan Sekda Sragen Tatag Prabawanto. Namun karena terjun ke Politik dan menjadi anggota parpol, mengundurkan diri. Lantas digantikan Wiranto dari UNS. ”Kemarin pas diskominfo, pertanyaan cukup berat karena beliau ini termasuk pakar. Jadi Nilai wawancara para peserta tidak memenuhi passing grid yang ditetapkan,” terangnya.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar