Bawaslu Tertibkan APK Pada Masa Tenang, Ditaksir mencapai Puluhan Ribu

SRAGEN, Kabarsukowati -- Puluhan Ribu Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebupaten Sragen. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut selama masa tenang menjelang pelaksanaan hari pencoblosan tidak diperkenankan untuk aktif berkampanye. Dalam pelaksanaan penertiban ini Partai Politik (Parpol) dilarang mengambil APK yang diamankan di kantor Bawaslu.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan bahwa penertiban digelar sejak Minggu (11/2) pagi. Pihaknya menggandeng instansi terkait seperti KPU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesbangpol dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen.

Budhi menyampaikan untuk tim dibagi. Pihaknya di Bawaslu masuk dalam tim Kabupaten. Lantas dari jajaran Panwascam di 20 kecamatan semua juga sudah mulai menyisir APK. "Pembagian tim menyisir APK untuk ditertibkan sudah dilaksanakan sejak pagi," ujar Budhi.

Bawaslu menjelaskan terkait penertiban ini, seluruh parpol sudah mendapatkan sosialisasi. Bahwa selama masa tenang jika tidak ditertibkan akan dilakukan oleh Bawaslu. "Untuk jumlahnya puluhan ribu pastinya, karena memang sangat banyak. Namun dari masing-masing kecamatan belum melapor jumlah APKnya, karena memang modelnya APK beragam," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan menyimpan APK di kantor bawaslu. Sebelum digelar pemilu, dari parpol maupun caleg tidak bisa mengambil APK yang sudah ditertibkan. Termasuk bendera Parpol, karena dikhawatirkan akan digunakan kembali untuk kampanye. "Setelah pemilu bisa diambil, tapi pada umumnya tidak diambil lagi," bebernya.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar